PERATURAN DAERAH INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SOLOK SELATAN NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT : Pasal 19 Bentuk dan jenis usaha yang wajib memiliki izin gangguan sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (1) dibagi atas Klasifikasi jenis usaha berdasarkan Indeks Gangguan sebagai berikut : a. Indeks Gangguan Besar 1. Industri Farmasi; 2. Industri Penggilingan Batu; 3. Industri Karoseri; 4. Industi Marmer, Porselin dan Keramik; 5. Industri Minyak Kelapa; 6. Industri Hasil Perkebunan (Kelapa Sawit, Karet, dan lain-lain sejenis); 7. Industri Tapioka; 8. Industri Perbengkelan Besar; 9. Industri Pakan Ternak; 10. Industri ban/ Vulkanisir; 11. Industri Pengelolaan Hasil Tambang; 12. Industri Air Minum; 13. Industri Penggergajian kayu baku (Sawmill); 14. Distributor Pupuk, Pestisida dan Alat mesin pertanian (Alsintan) 15. Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU); 16. Bengkel kendaraan roda empat; 17. Usaha Sarang Burung Walet; 18. Perusahaan jasa perbankan, koperasi dan sejenisnya 19. Hotel/ penginapan berbintang; 20. Restoran/ rumah makan; 21. Show room kendaraan bermotor; 22. Pembangunan Pusat Listrik (PLTA/PLTU/PLTD/PLTMH dan lain-lain sejenis); 23. Pembangunan Tower Telekomunikasi; 24. Rumah Sakit Swasta; 25. Rumah Potong Hewan; 26. Peternakan dan pembibitan ayam ras dan buras berskala besar; 27. Supermarket/ Swalayan; 28. Dan lain-lain usaha sejenis; b. Indeks Gangguan Sedang 1. Permainan ketangkasan; 2. Perbengkelan kendaraan bermotor; 3. Bengkel Las Listrik/ Karbit; 4. Reparasi (service barang-barang elektonik); 5. Perusahaan pembuatan batu Lubrik (bataco) atau sejenis; 6. Perusahaan yang bersifat menghancurkan logam 7. Penimbunan barang bekas; 8. Klinik Bersalin, praktek dokter/bidan; 9. Mini market; 10. Pangkalan minyak tanah/ Gas Elpiji 11. Salon Kecantikan 12. Warung internet; 13. Counter Pulsa dan HP yang sudah lengkap assesoris; 14. CV (Commanditaire Venootschap); 15. Cafe; 16. Rental mobil; 17. Orgen Tunggal; 18. Studio musik; 19. Usaha pelatihan mengemudi; 20. Studio foto; 21. Biro Perjalanan Wisata 22. Pemasangan Reklame Kontruksi 23. Depot Air Minum 24. Apotik 25. Usaha Penggilingan Padi/ Huller 26. Hotel tidak berbintang/ Losmen/Wisma/ Penginapan/ Hotel melati; 27. Kios Pupuk dan Obat-obatan Pertanian; 28. Dagang hasil bumi; 29. Kolam Renang; 30. Toko Bahan Bangunan; 31. Toko barang-barang elektronik; 32. Toko kelontong/pecah belah dan alat-alat peralatan rumah tangga; 33. Toko barang harian (P & D); 34. Toko Jam, Toko Sepatu, Toko Kain, Toko Buku dan alat-alat tulis; 35. Souvenir shop / toko barang antik; 36. Fotocopy dan percetakan; 37. Bidang olahraga, bidang kesenian (sanggar) dan bidang kursus keterampilan yang dikomersilkan; 38. Perusahaan Meubel; 39. Tempat penjualan onderdil mesin dan kendaraan bermotor minyak pelumas; 40. Grosir; 41. Usaha pelaminan; 42. Penimbunan Hasil Perkebunan (karet, sawit) 43. Dan lain-lain usaha sejenis. c. Indeks Gangguan Kecil 1. Warung makan/ ampera; 2. Industri Rumah Tangga Pengolahan Makanan/Minuman; 3. Usaha sepatu 4. Usaha bumbu makanan; 5. Usaha pengolahan Kopi/Kacang-kacangan/Umbi-umbian; 6. Usaha penggilingan beras/jagung/kopi/cabe; 7. Usaha pembuatan Tahu/Tempe; 8. Tempat Pemotongan Hewan; 9. Pencucian Kendaraan Bermotor; 10. Tambal Ban; 11. Pangkas rambut; 12. Usaha perabot; 13. Toko Obat; 14. Toko Fotocopy dan ATK 15. Bengkel kendaraan roda dua; 16. Pemasangan reklame non konstruksi (spanduk, stempel, dan lain-lain sejenis); 17. Pengecer BBM/ Elpiji 18. Bengkel Sepeda 19. Tukang Jahit/ Bordir 20. Perusahaan lainnya yang sejenis. DAN PERUBAHAN LAINNYA
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat