Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 1 ayat (2) Permendagri No.20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Pasa l 36 ayat (2) PERBUP Berau Nomor 62 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Kampung , perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung Tahun Anggaran 2019.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6) UU No.27 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Permendagri No.11 Tahun 2014; Permendagri No.20 Tahun 2018; Perda No.4 Tahun 2015; Perda No.11 Tahun 2018; PERBUP No.16 Tahun 2014; PERBUP No.59 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERBUP No.63 Tahun 2018; PERBUP No.62 Tahun 2018
Pedoman Penyusunan APB Kampung Tahun Anggaran 2019, meliputi: a. sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah kabupaten dengan kewenangan Kampung dan RKP Kampung ; b. prinsip penyusunan APB Kampung ; c. kebijakan penyusunan APB Kampung ; d. teknis penyusunan APB Kampung ; dan e. hal-hal khusus lainnya. Uraian pedoman penyusunan APB Kampung Tahun Anggaran 2019 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini. Standarisasi Barang dan Jas a di Kampung untuk kegiatan fisik dibuat berdasarkan Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK) bidang ke PU-an yang ditetapkan oleh Bupati berdasarkan Zonasi Wilayah : a. Zona I (perkotaan) : Teluk Bayur , Sambaliung dan Gunu g Tabur . b. Zona II (Pedalaman) Kecamatan : Segah dan Kelay c. Zona III (Pesisir) Kecamatan : Biatan, Tabalar , Talisayan, Batu Putih dan Biduk-Biduk . d. Zona IV (Kepulauan 1) Kecamatan : Pulau Derawan. e. Zona V (Kepulauan 2) Kecamatan : Maratua. Standarisasi Harga Barang dan Standarisasi Saran a Prasarana Kerja Keperluan Pemerintah umum mengikuti standar yang ditetapkan oleh Bupati. Standarisasi Barang dan Jas a sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Kampung dengan Peraturan Kepala Kampung berdasarkan survei harga barang/jasa setempat atau terdekat. Peraturan Kepala Kampung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) difasilitasi dan dikoordinir oleh Camat dan Pendamping Desa/Pendamping Profesional. Standarisasi Harga Barang dan Standarisasi Sarana Prasarana Kerja Keperluan Pemerintah Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2019 dan Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK) Bidang ke PU-an sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menjadi pedoman dalam penyusunan Standarisasi Baran g dan Jas a di Kampung .
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014; PERBUP No.59 Tahun 2015.
40 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Berau Nomor 63 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2015 Tentang Pedoman Alokasi Dana Kampung
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pengelolaan Alokasi Dana Kampung dalam bidang penyelenggaraan penyelenggaraan pemerintahan kampung, pelaksanaan pembangunan kampung, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat kampung guna mempercepat terwujudnya kampung maju, mandiri, sejahtera dan demokratis perlu dilakukan perubahan pengaturan Alokasi Dana Kampung; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas PERBUP No.59 Tahun 2015 tentang Pedoman Alokasi Dana Kampung;
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015; PP 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.22 Tahun 2015; Permendagri No.20 Tahun 2018; Perda No.4 Tahun 2015; PERBUP No.59 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERBUP No.8 Tahun 2018; PERBUP No.62 Tahun 2018.
ADK dialokasikan kepada seluruh Kampung di wilayah Kabupaten Berau. Rumus yang dipergunakan dalam pembagian Alokasi Dana Kampung adalah: a. asas Merata adalah besarnya bagian Alokasi Dana Kampung yang sama untuk setiap kampung, yang selanjutnya disebut Alokasi Dana Kampung Minimal (ADK-M); b. asas Proporsional adalah besarnya bagian Alokasi Dana Kampung berdasarkan Nilai Bobot Kampung (BKx) yang dihitung dengan rumus dan variabel tertentu, yaitu jumlah penduduk, angka Kemiskinan, luas wilayah dan tingkat kesulitan geografis, selanjutnya disebut Alokasi Dana Kampung Proporsional (ADK-P). Besarnya prosentase perbandingan antara asas merata dan proporsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan oleh Tim Kabupaten berdasarkan kebijakan Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014; PP 60 Tahun 2014; PERBUP No.59 Tahun 2015.
5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Berau Nomor 62 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Kampung
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (6), Pasal 28 ayat (5), Pasal 40 ayat (3) dan Pasal 44 ayat (5) Permendagri No.20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu disusun pedoman pengelolaan keuangan kampung ; PERBUP No.58 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Kampung sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu diganti; PERBUP No.58 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Kampung sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu diganti;
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015; PP No.60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.22 Tahun 2015; Permendagri No.20 Tahun 2018; Perda No.4 Tahun 2015
Keuangan Kampung dikelola berdasarkan asas : a. transparan, yaitu semua informasi disajikan secara terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat sehingga tercapai tujuan efektif dan efisien; b. akuntabel, yaitu pengelolaan keuangan dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun secara hukum , terhadap hasil yang dicapai; c. partisipatif, yaitu pengelolaan keuangan mengikutsertakan keterlibatan masyarakat baik secara langsung atau tidak langsung melalui lembaga perwakilan di kampung untuk menyalurkan aspirasinya; dan d. tertib dan disiplin anggaran, yaitu pengelolaan keuangan dilaksanakan dengan tepat waktu dan taat aturan. (2) APB Kampung merupakan dasar Pengelolaan Keuangan Kampung dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Kepala Kampung yaitu PKPKK dan mewakili Pemerintah Kampung dalam kepemilikan kekayaan milik Kampung yang dipisahkan. PPKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) terdiri atas : a. Sekretaris Kampung ; b. Kaur dan Kasi ; dan c. Kaur Keuangan. Kaur dan Kasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b bertugas sebagai pelaksana kegiatan anggaran. Kaur dan Kasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) dapat dibantu oleh tim yang melaksanakan kegiatan Pengadaan Barang/Jas a yang karena sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri. Kaur keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c melaksanakan fungsi kebendaharaan. Kaur keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas: a. menyusun RAK Kampung ; dan b. melakukan penatausahaan yang meliputi: 1. menerima; 2. menyimpan; 3. menyetorkan/membayar ; 4. menatausahakan; dan 5. mempertanggungjawabkan penerimaan Pendapatan Kampung dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APB Kampung . APB Kampung terdiri atas: a. Pendapatan Kampung ; b. Belanja Kampung ; dan c. Pembiayaan Kampung. Pendapatan Kampung terdiri atas kelompok: a. Pendapatan asli Kampung ; b. transfer; dan c. Pendapatan lain. Jenis Belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasa l 15 ayat (1), terdiri atas: a . belanja pegawai; b. belanja barang/jasa; c. belanja modal; dan d. belanja tak terduga. Perencanaan Pengelolaan Keuangan Kampung merupakan perencanaan penerimaan dan pengeluaran Pemerintahan Kampung pada tabun anggaran berkenaan yang dianggarkan dalam APB Kampung . Camat dapat mengundang kepala Kampung dan/atau aparat Kampung terkait dalam pelaksanaan evaluasi. Pengawasan terhadap Pengelolaan Keuangan Kampung dilakukan melalui: a. pengawasan melekat dilakukan oleh Kepala Kampung terhadap PPK K dan Bendahara Kampung ; b. pengawasan fungsional dilakukan oleh APIP dan aparat pengawas Pemerintah; dan c. pengawasan struktural dilakukan oleh Camat dan Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Peraturan yang Dicabut: PERBUP No.58 Tahun 2015. Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014; PP No.60 Tahun 2014.
149 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Berau Nomor 60 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Untuk memenuhi ketentuan Pasal 7 Perda Kabupaten Berau No.11 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 ; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan PERBUP Berau tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Perda No.11 Tahun 2018.
Materi Pokok: Pendapatan: R p .2.649.842.000.000,0 0; Belanja: Rp. 1.710.564.321.246.00; Surplus / (Defisit) : Rp.2.642.342.000.000,00; Pembiayaan: (Rp.7.500.000.000,00)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2018.
Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014
4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Berau Nomor 59 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Target Retribusi Daerah Per Triwulan Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Berdasarkan penambahan jenis target Retribusi Penyediaan dan atau Penyedotan Kakus dan beberapa perubahan target Retribusi pada Triwulan ke IV perlu dilakukan perubahan peraturan; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas PERBUP No.20 Tahun 2018 tentang Target Retribusi Daerah Per Triwulan Tahun Anggaran 2018.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Perda No.7 Tahun 2010; Perda No.8 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.6 Tahun 2013; Perda No.2 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.2 Tahun 2014; Perda No.5 Tahun 2011; Perda No.6 Tahun 2011; Perda No.13 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.1 Tahun 2014; Perda No.20 Tahun 2011; PERBUP No.20 Tahun 2018.
Materi Pokok: Jenis-jenis Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: a. Retribusi Jas a Umum 1. Retribusi Pelayanan Kesehatan; 2. Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan; 3. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum; 4. Retribusi Pelayanan Pasar; 5. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor; dan 6. Retribusi Penyediaan dan atau Penyedotan Kakus; b. Retribusi Jas a Usaha 1. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; 2. Retribusi Terminal; 3. Retribusi Rumah Potong Hewan; 4. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah; 5. Retribusi Tempat Pelelangan; dan 6. Retribusi Pelayanan Pelabuhan; c. Retribusi Perijinan Tertentu 1. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan; 2. Retribusi Izin Gangguan; 3. Retribusi izin Trayek; dan 4. Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing. 2. Ketentuan Lampiran diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2018.
Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014; Perda No.8 Tahun 2010; Perda No.2 Tahun 2011; Perda No.13 Tahun 2011
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Berau Nomor 58 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Target Penerimaan Pajak Daerah Per Triwulan Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Dengan adanya perubahan beberapa target Pajak Daerah sehingga perlu dilakukan perubahan peraturan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas PERBUP No.19 Tahun 2018 tentang Target Penerimaan Pajak Daerah Per Triwulan Tahun Anggaran 2018.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Perda No.1 Tahun 2011; PERBUP No.29 Tahun 2018.
Materi Pokok: Ketentuan Lampiran dalam PERBUP No.19 Tahun 2018 tentang Target Penerimaan Pajak Daerah Per Triwulan Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kabupaten Berau Tahun 2018 Nomor 19) diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2018.
Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014
3 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Berau Nomor 57 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kampung , Rencana Kerja Pemerintah Kampung dan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Kampung
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Permendagri No. 114 Tahun 2014 Pasal 89 tentang Pedoman Pembangunan Desa perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kampung dan Rencana Kerja Pemerintah Kampung
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; Permendagri No.114 Tahun 2014
Dalam peraturan ini diatur tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kampung , Rencana Kerja Pemerintah Kampung dan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Kampung, termasuk juga diatur tentang: Ketentuan Umum; Perencanaan Pembangunan Kampung; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2018.
48 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Berau Nomor 56 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pejuang Aksi Inspiratif Warga Untuk Perubahan Menuju Masyarakat Sejahtera
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan kabupaten Berau sejahtera unggul dan berdaya saing berbasis sumber daya manusia dan pemanfaatan sumberdaya alam secara berkelanjutan. Dalam rangka mewujudkan percepatan pembangunan kampung dibutuhkan sumber daya manusia secara kualitas dan kuantitas dalam pembinaan pemerintahan kampung, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pejuang Aksi Inspiratif Warga Untuk
Perubahan Menuju Masyarakat Sejahtera
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014; Permendes PDTT No.3 Tahun 2015; Pergub Kaltim No.26 Tahun 2018
Dalam peraturan ini diatur tentang Pejuang Aksi Inspiratif Warga Untuk Perubahan Menuju Masyarakat Sejahtera. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. pejuang SIGAP;
b. pembinaan dan pengawasan; dan
c. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2018.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Berau Nomor 55 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kartu Berau Sejahtera
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan pelayanan kesejahteraan sosial terhadap keluarga miskin perlu adanya keterpaduan program dan kegiatan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Berau; bahwa untuk kelancaran keterpaduan pelaksanaan program dan kegiatan tersebut dipandang perlu membuat Kartu Berau Sejahtera yang menjadi identitas keluarga miskin untuk mendapatkan/ mengakses pelayanan dari Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Perbup tentang Kartu Berau Sejahtera.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 13 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda Kabupaten Berau Nomor 12 tahun 2012; Perda Kabupaten Berau Nomor 9 Tahun 2015.
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Sasaran; Bab III Pemutakhiran Data; Bab IV Pelayanan Kbs; Bab V Penyedia Pelayanan Kbs; Bab VI Pembiayaan; Bab VII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2018.
5 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Berau Nomor 54 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi, maka perlu kebijakan penataan kelembagaan Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Berau; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan Atas Perbup Nomor 76 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Perda Nomor 7 Tahun 2016; Perbup Berau Nomor 76 Tahun 2016.
Beberapa ketentuan dalam Perbup Nomor 76 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 41 diubah; Ketentuan Pasal 47 diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2018.
Peraturan yang Diubah: Perbup Nomor 76 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan
5 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat