Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Berau Nomor 59 Tahun 2018

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Target Retribusi Daerah Per Triwulan Tahun Anggaran 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Jenis-jenis Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: a. Retribusi Jas a Umum 1. Retribusi Pelayanan Kesehatan; 2. Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan; 3. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum; 4. Retribusi Pelayanan Pasar; 5. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor; dan 6. Retribusi Penyediaan dan atau Penyedotan Kakus; b. Retribusi Jas a Usaha 1. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; 2. Retribusi Terminal; 3. Retribusi Rumah Potong Hewan; 4. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah; 5. Retribusi Tempat Pelelangan; dan 6. Retribusi Pelayanan Pelabuhan; c. Retribusi Perijinan Tertentu 1. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan; 2. Retribusi Izin Gangguan; 3. Retribusi izin Trayek; dan 4. Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing. 2. Ketentuan Lampiran diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Berau Nomor 59 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Target Retribusi Daerah Per Triwulan Tahun Anggaran 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Berau
Nomor
59
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Tanjung Redep
Tanggal Penetapan
03 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
03 Desember 2018
Tanggal Berlaku
03 Desember 2018
Sumber
BD.2018/No.59
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Berau
Bidang
Halaman ini telah diakses 237 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan