Materi Pokok: Jenis-jenis Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: a. Retribusi Jas a Umum 1. Retribusi Pelayanan Kesehatan; 2. Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan; 3. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum; 4. Retribusi Pelayanan Pasar; 5. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor; dan 6. Retribusi Penyediaan dan atau Penyedotan Kakus; b. Retribusi Jas a Usaha 1. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; 2. Retribusi Terminal; 3. Retribusi Rumah Potong Hewan; 4. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah; 5. Retribusi Tempat Pelelangan; dan 6. Retribusi Pelayanan Pelabuhan; c. Retribusi Perijinan Tertentu 1. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan; 2. Retribusi Izin Gangguan; 3. Retribusi izin Trayek; dan 4. Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing. 2. Ketentuan Lampiran diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat