Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Berau Nomor 63 Tahun 2018

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2015 Tentang Pedoman Alokasi Dana Kampung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

ADK dialokasikan kepada seluruh Kampung di wilayah Kabupaten Berau. Rumus yang dipergunakan dalam pembagian Alokasi Dana Kampung adalah: a. asas Merata adalah besarnya bagian Alokasi Dana Kampung yang sama untuk setiap kampung, yang selanjutnya disebut Alokasi Dana Kampung Minimal (ADK-M); b. asas Proporsional adalah besarnya bagian Alokasi Dana Kampung berdasarkan Nilai Bobot Kampung (BKx) yang dihitung dengan rumus dan variabel tertentu, yaitu jumlah penduduk, angka Kemiskinan, luas wilayah dan tingkat kesulitan geografis, selanjutnya disebut Alokasi Dana Kampung Proporsional (ADK-P). Besarnya prosentase perbandingan antara asas merata dan proporsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan oleh Tim Kabupaten berdasarkan kebijakan Pemerintah Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Berau Nomor 63 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2015 Tentang Pedoman Alokasi Dana Kampung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Berau
Nomor
63
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Tanjung Redep
Tanggal Penetapan
31 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2018
Tanggal Berlaku
31 Desember 2018
Sumber
BD.2018/No.63
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Berau
Bidang
Halaman ini telah diakses 312 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan