ADK dialokasikan kepada seluruh Kampung di wilayah Kabupaten Berau. Rumus yang dipergunakan dalam pembagian Alokasi Dana Kampung adalah: a. asas Merata adalah besarnya bagian Alokasi Dana Kampung yang sama untuk setiap kampung, yang selanjutnya disebut Alokasi Dana Kampung Minimal (ADK-M); b. asas Proporsional adalah besarnya bagian Alokasi Dana Kampung berdasarkan Nilai Bobot Kampung (BKx) yang dihitung dengan rumus dan variabel tertentu, yaitu jumlah penduduk, angka Kemiskinan, luas wilayah dan tingkat kesulitan geografis, selanjutnya disebut Alokasi Dana Kampung Proporsional (ADK-P). Besarnya prosentase perbandingan antara asas merata dan proporsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan oleh Tim Kabupaten berdasarkan kebijakan Pemerintah Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat