Peraturan Walikota (PERWALI) tentang FASILITASI PENYELENGGARAAN TANGGUNGJAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN DI KOTA BLITAR
ABSTRAK:
a. bahwa tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan
adalah kewajiban perusahaan untuk berperan-serta dalam
pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan
kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik
bagi perusahaan, komunitas setempat, maupun masyarakat ;
b. bahwa agar pelaksanaan kegiatan tanggungjawab sosial dan
lingkungan perusahaan memperoleh hasil yang optimal,
kegiatan yang dilaksanakan harus bersinergi dengan program
Pemerintah Kota Blitar.
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4756);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4967);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang
Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5305);
4. Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor
Per-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha
Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina
Lingkungan;
5. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2011
tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan (Lembaran
Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Seri D Tahun 2011,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4);
6. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 52 Tahun 2012
Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi
Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2011 tentang Tanggungjawab
Sosial Perusahaan.
1. Maksud fasilitasi penyelenggaraan CSR adalah untuk mensinergikan
penyelenggaraan program tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan
dalam rangka optimalisasi program pembangunan di Daerah;
2. Tim Fasilitasi CSR bertugas membantu Walikota dalam memfasilitasi perencanaan program, fasilitasi pelaksanaan,
pengendalian dan evaluasi CSR di Daerah;
3. Dalam rangka mengakselerasi Pembangunan Daerah, Pemerintah Daerah
melibatkan perusahaan-perusahaan dalam pelaksanaan program CSR
sebagai Mitra CSR. Dalam melaksanakan kegiatan CSR, mitra CSR dapat bekerjasama dengan
lembaga masyarakat dan atau pihak ketiga;
4. Untuk kelancaran dan keberhasilan fasilitasi penyelenggaraan program CSR, Tim
Fasilitasi CSR melakukan pemantauan dan pengendalian kepada perusahaan
secara sinergis, terpadu dan berkesinambungan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar No. 30 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN SUBSIDI BIAYA KULIAH BAGI MAHASISWA KOTA BLITAR
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya
manusia di Kota Blitar, maka perlu adanya program yang
mampu mendorong masyarakat agar termotivasi untuk
meningkatkan pendidikannya di perguruan tinggi yang salah
satunya adalah melalui program subsidi biaya kuliah;
b. bahwa agar pemberian subsidi biaya kuliah sebagaimana
dimaksud huruf a berjalan efektif, efisien, tepat sasaran, tepat
jumlah dan bermanfaat perlu dibuat suatu ketentuan yang
mengatur pelaksanaan program dimaksud.
1. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib
Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4863);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah.
1. Tujuan dari pemberian Subsidi Biaya Kuliah adalah untuk meningkatkan angka
rata-rata sekolah warga masyarakat dalam rangka peningkatan Indeks
Pembangunan Manusia Kota Blitar;
2. Subsidi Biaya Kuliah diberikan kepada lulusan SMA, SMK, dan MA mulai tahun
pelajaran 2014/2015 baik negeri maupun swasta asal Kota Blitar yang
melanjutkan pendidikannya ke perguruan tinggi;
3. Dinas Pendidikan bertanggungjawab dalam pengelolaan Subsidi biaya kuliah
kepada mahasiswa dan melaporkan hasilnya kepada Walikota.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Blitar No. 1 Tahun 2015
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah, Sistem Pengendalian Intern
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, BD NOMOR 15
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN HIBAH BIAYA OPERASIONAL TEMPAT IBADAH DI KOTA BLITAR
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka membantu beban biaya operasional
tempat ibadah khususnya tempat ibadah yang tidak
mendapatkan sumber pendanaan dari infaq dan shodaqoh
serta dalam rangka menjamin kenyamanan masyarakat dalam
melaksanakan ibadah, maka dipandang perlu memberikan
hibah biaya operasional tempat ibadah.
1. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
4. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 18 Tahun 2007 tentang
Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
5. . Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan
Pemerintahan Daerah Kota Blitar;
6. Peraturan Walikota Blitar Nomor 30 Tahun 2012 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Belanja Hibah Dan Bantuan
Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah.
1. Pemberian Hibah biaya operasional tempat ibadah bertujuan untuk Meningkatkan kualitas umat dalam menjalankan ibadahnya dan Membantu biaya pemeliharaan tempat ibadah;
2. Hibah Biaya Operasional Tempat Ibadah berupa hibah uang yang diberikan
setiap bulan yang diproses dan didistribusikan
kepada tempat ibadah oleh Dinas Sosial dan Tenaga Kerja setiap tiga
bulanan;
3. Usulan calon Penerima Hibah disampaikan oleh Pengurus tempat ibadah
kepada kelurahan untuk mendapat verifikasi dan validasi;
4. Hibah Operasional Tempat Ibadah dialokasikan penganggarannya pada
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2015.
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar No. 39 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 31 TAHUN 2011 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2015.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar No. 24 Tahun 2015
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah, Sistem Pengendalian Intern
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, BD NOMOR 24
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENJUALAN KENDARAAN PERORANGAN DINAS TANPA MELALUI LELANG DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
bahwa sebagai salah satu bentuk penghargaan atas
pengabdian kepada pejabat negara, maka dapat diberikan
kesempatan untuk membeli kendaraan perorangan dinas
tanpa melalui lelang.
1. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang
Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan
Perorangan Dinas (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5610);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah.
1. Penjualan kendaraan perorangan dinas tanpa melalui lelang dapat dilakukan
kepada Pejabat Negara;
2. Kendaraan perorangan dinas meliputi kendaraan dinas bermotor roda empat
angkutan darat milik daerah yang lazimnya digunakan untuk angkutan
perorangan, termasuk namun tidak terbatas pada sedan, jeep dan minibus;
3. Kepala satuan kerja perangkat daerah selaku Pengguna Barang Milik Daerah
memiliki kewenangan mengajukan usul penjualan Barang Milik Daerah berupa
kendaraan perorangan dinas kepada Pengelola Barang Milik Daerah;
4. embayaran penjualan Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang kepada
Pejabat Negara/mantan Pejabat Negara, harus dibayar sekaligus melalui
penyetoran ke rekening Kas Umum Daerah paling lama 1 (satu) bulan terhitung
sejak tanggal berlakunya surat persetujuan penjualan;
5. Pengawasan, pengendalian, dan penatausahaan Barang Milik Daerah berupa
Kendaraan Perorangan Dinas mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2015.
10 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar No. 23 Tahun 2015
Pendidikan, Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, BD NOMOR 23
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PROGRAM MENUJU KANTIN SEHAT SEKOLAH DI KOTA BLITAR
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan lingkungan sekolah yang
sehat, bersih dan nyaman, serta terbebas dari ancaman
penyakit khususnya yang bersumber dari makanan yang
dikonsumsi oleh komunitas sekolah, maka dipandang perlu
mengatur tentang bagaimana penyelenggaraan kantin sekolah
yang sehat, bersih dan hygiene.
1. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4301);
2. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
942/MENKES/SK/VII/2003 tentang Pedoman Persyaratan
Hygiene Sanitasi Makanan Jajanan;
3. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
1429/MENKES/SK/XII/2006 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan Sekolah;
4. Peraturan Walikota Blitar Nomor 25 Tahun 2014 tentang
Tugas Pokok Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan.
1. Jenis Jajanan/Makanan yang dapat dijual di kantin sekolah adalah
makanan kudapan yag tidak boleh menggunakan bahan pengawet atau bahan-bahan yang penggunaannya
bukan untuk bahan makanan serta harus dibungkus dengan pembungkus
makanan tradisional;
2. Tidak setiap kelompok atau orang dapat diizinkan sebagai penjual kantin
sekolah;
3. Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kantin sekolah
dilakukan oleh komunitas sekolah yaitu guru, orang tua siswa dan Dinas
Pendidikan;
4. Kepala Dinas Pendidikan dapat memberikan sanksi administratif terhadap
kantin sekolah yang melakukan pelanggaran atas Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2015.
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar No. 53 Tahun 2015
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah, Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 43, BD NOMOR 43
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGGANTIAN BIAYA HARGA TEBUS RASKIN DAN PETUNJUK TEKNIS PROGRAM SUBSIDI BERAS BAGI MASYARAKAT BERPENDAPATAN RENDAH (PROGRAM RASKIN) DI KOTA BLITAR TAHUN 2015
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengentasan kemiskinan, pemenuhan
hak dan sebagian kebutuhan pangan pokok untuk warga
miskin, maka Pemerintah Kota Blitar telah melaksanakan
Program Raskin Daerah secara Gratis melalui Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Blitar;
b. bahwa masyarakat berpendapatan rendah selama ini telah
mendapatkan Beras Miskin melalui Program Subsidi Beras
Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah (Program Raskin)
yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) dengan memberikan Harga Tebus Raskin;
c. bahwa dalam rangka menghindari kesenjangan dan
memberikan rasa keadilan kepada masyarakat miskin
penerima Program Raskin Daerah dengan Masyarakat
Berpendapatan Rendah penerima Program Subsidi Beras Bagi
Masyarakat Berpendapatan Rendah (Program Raskin), maka
Pemerintah Kota Blitar mengganti Harga Tebus Raskin.
1. Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor
12 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4967);
2. Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Tahun 2011
Nomor 83 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5235);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
4. Peraturan Menteri Sosial Nomor 24 Tahun 2013 tentang
Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan;
5. Keputusan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Nomor
29 Tahun 2014 tentang Tim Koordinasi Raskin Pusat;
6.Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor
188/308/KPTS/013/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Raskin 2015;
7. Peraturan Walikota Blitar Nomor 74 Tahun 2014 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2015.
1. Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran pada Perubahan APBD Tahun
Anggaran 2015 untuk mengganti biaya HTR dari RTS-PM Raskin;
2. Biaya HTR dibayarkan oleh Pemerintah Kota Blitar kepada Perum Bulog
Subdivre Tulungagung secara tunai, dan/atau ditransfer ke rekening HTR
Bulog melalui Bank yang ditunjuk dengan dilengkapi dokumen
pertanggungjawaban;
3. Petunjuk Teknis Program Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah
(Program Raskin) di Kota Blitar tahun 2015 sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4, digunakan sebagai pedoman teknis dalam pelaksanaan penyaluran Raskin di
Kota Blitar oleh Tim Koordinasi Raskin Tingkat Kota, Kecamatan dan Kelurahan
serta Instansi terkait lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar No. 54 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 14 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL KEPADA ANAK YATIM DAN/ATAU PIATU DI KOTA BLITAR
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat