1. Pemberian Hibah biaya operasional tempat ibadah bertujuan untuk Meningkatkan kualitas umat dalam menjalankan ibadahnya dan Membantu biaya pemeliharaan tempat ibadah; 2. Hibah Biaya Operasional Tempat Ibadah berupa hibah uang yang diberikan setiap bulan yang diproses dan didistribusikan kepada tempat ibadah oleh Dinas Sosial dan Tenaga Kerja setiap tiga bulanan; 3. Usulan calon Penerima Hibah disampaikan oleh Pengurus tempat ibadah kepada kelurahan untuk mendapat verifikasi dan validasi; 4. Hibah Operasional Tempat Ibadah dialokasikan penganggarannya pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat