Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar No. 23 Tahun 2015

PROGRAM MENUJU KANTIN SEHAT SEKOLAH DI KOTA BLITAR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Jenis Jajanan/Makanan yang dapat dijual di kantin sekolah adalah makanan kudapan yag tidak boleh menggunakan bahan pengawet atau bahan-bahan yang penggunaannya bukan untuk bahan makanan serta harus dibungkus dengan pembungkus makanan tradisional; 2. Tidak setiap kelompok atau orang dapat diizinkan sebagai penjual kantin sekolah; 3. Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kantin sekolah dilakukan oleh komunitas sekolah yaitu guru, orang tua siswa dan Dinas Pendidikan; 4. Kepala Dinas Pendidikan dapat memberikan sanksi administratif terhadap kantin sekolah yang melakukan pelanggaran atas Peraturan Walikota ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Blitar Nomor 23 Tahun 2015 tentang PROGRAM MENUJU KANTIN SEHAT SEKOLAH DI KOTA BLITAR
T.E.U.
Indonesia, Kota Blitar
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Blitar
Tanggal Penetapan
23 April 2015
Tanggal Pengundangan
23 April 2015
Tanggal Berlaku
23 April 2015
Sumber
BD NOMOR 23
Subjek
PENDIDIKAN - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Blitar
Bidang
Halaman ini telah diakses 726 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan