1. Jenis Jajanan/Makanan yang dapat dijual di kantin sekolah adalah makanan kudapan yag tidak boleh menggunakan bahan pengawet atau bahan-bahan yang penggunaannya bukan untuk bahan makanan serta harus dibungkus dengan pembungkus makanan tradisional; 2. Tidak setiap kelompok atau orang dapat diizinkan sebagai penjual kantin sekolah; 3. Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kantin sekolah dilakukan oleh komunitas sekolah yaitu guru, orang tua siswa dan Dinas Pendidikan; 4. Kepala Dinas Pendidikan dapat memberikan sanksi administratif terhadap kantin sekolah yang melakukan pelanggaran atas Peraturan Walikota ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat