1. Penjualan kendaraan perorangan dinas tanpa melalui lelang dapat dilakukan kepada Pejabat Negara; 2. Kendaraan perorangan dinas meliputi kendaraan dinas bermotor roda empat angkutan darat milik daerah yang lazimnya digunakan untuk angkutan perorangan, termasuk namun tidak terbatas pada sedan, jeep dan minibus; 3. Kepala satuan kerja perangkat daerah selaku Pengguna Barang Milik Daerah memiliki kewenangan mengajukan usul penjualan Barang Milik Daerah berupa kendaraan perorangan dinas kepada Pengelola Barang Milik Daerah; 4. embayaran penjualan Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang kepada Pejabat Negara/mantan Pejabat Negara, harus dibayar sekaligus melalui penyetoran ke rekening Kas Umum Daerah paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal berlakunya surat persetujuan penjualan; 5. Pengawasan, pengendalian, dan penatausahaan Barang Milik Daerah berupa Kendaraan Perorangan Dinas mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat