RENCANA - STRATEGIS - PERANGKAT - DAERAH - KOTA - PEMATANG - SIANTAR - TAHUN - 2022 - 2027
2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 9, BERITA DAERAH KOTA PEMATANG SIANTAR TAHUN 2023 NOMOR 09
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Kota Pematang Siantar Tahun 2022-2027
ABSTRAK:
Bahwa Rencana Strategis Perangkat Daerah adalah sebagai dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun, yang memuat tujuan, sasaran, program, kegiatan dan sub kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah; bahwa telah diundangkannya Peraturan Daerah Kota Pematang Siantar Nomor 7 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pematang Siantar Tahun 2022-2027, maka perlu menetapkan Rencana Strategis Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Pematang Siantar;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1986, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 , Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 12 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 6 Tahun 2021 , Peraturan Daerah Kota Pematang Siantar Nomor 4 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Pematang Siantar Nomor 1 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kota Pematang Siantar Nomor 1 Tahun 2017, dan Peraturan Daerah Kota Pematang Siantar Nomor 7 Tahun 2022.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM , KEDUDUKAN RENSTRA PERANGKAT DAERAH , SISTEMATIKA RENSTRA, PENGENDALIAN DAN EVALUASI , PERUBAHAN RENSTRA , KETENTUAN PERALIHAN, dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2023.
9 HLM
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pematang Siantar Nomor 8 Tahun 2023
PEDOMAN - PENYELENGGARAAN - URUSAN - PEMERINTAHAN - KONKUREN - BIDANG - KOMUNIKASI - DAN - INFORMATIKA
2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 8, BERITA DAERAH KOTA PEMATANG SIANTAR TAHUN 2023 NOMOR 08
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pedoman Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi Dan Informatika
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Pematang Siantar tentang Pedoman Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 , Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 , Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 , Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 , Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 , Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 , Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 , Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2019 , dan Peraturan Daerah Kota Pematang Siantar Nomor 1 Tahun 2017.
Peraturan ini berisi KETENTUAN UMUM, SUB URUSAN INFORMASI DAN KOMUNIKASI PUBLIK(Umum, Perumusan Kebijakan Teknis Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Monitoring Opini dan Aspirasi Publik, Monitoring Informasi dan Penetapan Agenda Prioritas Komunikasi Pemerintah Daerah, Pengelolaan Konten dan Perencanaan Media Komunikasi Publik, Pengelolaan Media Komunikasi Publik, Pelayanan Informasi Publik , Layanan Hubungan Media, Kemitraan dengan Pemangku Kepentingan , Manajemen Komunikasi Krisis , Penguatan Kapasitas Sumber Daya Komunikasi Publik ) SUB URUSAN APLIKASI INFORMATIKA (Umum, Rencana Induk dan Anggaran Pemerintahan Berbasis Elektronik , Nama Domain Pemerintah Daerah, Portal dan Situs Web, Pendaftaran Sistem Elektronik Pemerintah Daerah, Pusat Data Pemerintah Daerah Pasal , Jaringan Intra Pemerintah Daerah , Jaringan Komunikasi Intra Pemerintah Daerah , Keamanan Informasi, Dokumen Elektronik dan Informasi Elektronik, Aplikasi dan Proses Bisnis, Sistem Penghubung Layanan, Kota Cerdas , Sumber Daya Teknologi Informasi dan Komunikasi, Government Chief Information Officer (GCIO) Daerah, ) PENYELENGGARAAN KOORDINASI, MONITORING DAN EVALUASI , PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, PELAPORAN, KETENTUAN LAIN-LAIN , dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2023.
30 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pematang Siantar Nomor 7 Tahun 2023
SISTEM - DAN - PROSEDUR - PENGELOLAAN - KEUANGAN - DAERAH - KOTA - PEMATANG - SIANTAR
2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 7, BERITA DAERAH KOTA PEMATANG SIANTAR TAHUN 2023 NOMOR 07
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Pematang Siantar
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Pematang Siantar tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Pematang Siantar.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 , Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Pematang Siantar Nomor 1 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Pematang Siantar Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, PENGELOLA KEUANGAN DAERAH,( Pengelola Keuangan Daerah, Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah, Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah , Kuasa BUD , Pengguna Anggaran , Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)), ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (Umum, Struktur Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah , Pendapatan Daerah , Belanja Daerah , Pembiayaan Daerah , Surplus dan Defisit (Ketentuan Surplus Dan Defisit, Surplus) PENYUSUNAN RANCANGAN APBD (Umum, KUA dan PPAS, RKA SKPD ) PENETAPAN APBD (Penyampaian dan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran APBD , Penetapan Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran APBD, Penyusunan dan Penetapan Rancangan Peraturan Wali Kota APBD dalam Hal Tidak Tercapai Persetujuan Bersama) PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN (Umum, Pelaksanaan dan Penatausahaan Kas Umum Daerah, Pelaksanaan dan Penatausahaan Kas Transitoris, Penyiapan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, Anggaran Kas dan SPD, Pelaksanaan dan Penatausahaan Pendapatan Daerah, Pelaksanaan dan Penatausahaan Belanja Daerah, Penetapan Besaran Uang Persediaan, Proses Pelimpahan Uang Persediaan, Permintaan Pembayaran, Perintah Membayar, Perintah Pencairan Dana, Pembukuan Bendahara Pengeluaran, Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran, Penatausahaan Pengeluaran Pembiayaan) LAPORAN REALISASI SEMESTER PERTAMA APBD DAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (Laporan Realisasi Semester Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Pertama APBD, Dasar Perubahan APBD, Perubahan KUA dan Perubahan PPAS, Pergeseran Anggaran, Revisi Anggaran, Penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Tahun Sebelumnya, Pendanaan Keadaan Darurat, Pendanaan Keadaan Luar Biasa, Penyusunan Perubahan APBD, Penetapan Perubahan APBD, Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah Perubahan APBD, Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD danRancangan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Perubahan APBD) AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH (Akuntansi Pemerintah Daerah,) PENYUSUNAN RANCANGAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD, KEKAYAAN DAERAH DAN UTANG DAERAH (Pengelolaan Piutang Daerah, Pengelolaan Investasi Daerah, Pengelolaan BMD, Pengelolaan Utang Daerah dan Pinjaman Daerah) BLUD, PENYELESAIAN KERUGIAN KEUANGAN DAERAH , INFORMASI KEUANGAN DAERAH, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, KETENTUAN PENUTUP .
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2023.
159 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pematang Siantar Nomor 6 Tahun 2023
TATA - CARA - PENGGUNAAN - DAN - PENYELENGGARAAN - KARTU - KREDIT - PEMERINTAH - DAERAH - UNTUK - PELAKSANAAN - NGGARAN - PENDAPATAN - DAN - BELANJA - DAERAH
2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 6, BERITA DAERAH KOTA PEMATANG SIANTAR TAHUN 2023 NOMOR 06
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Penggunaan Dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Pematang Siantar tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 , Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 , sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1986 , Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 , Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 , Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 , Peraturan Daerah Kota Pematang Siantar Nomor 1 Tahun 2017, dan Peraturan Daerah Kota Pematang Siantar Nomor 4 Tahun 2020.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM , PENGGUNAAN KARTU KREDIT PEMERINTAH DAERAH, PENGELOLA KARTU KREDIT PEMERINTAH DAERAH (PPKD, Kuasa Bendahara Umum Daerah , PA , KPA , PPTK , PPK-SKPD/PPK-Unit SKPD , BP/BPP, Administrator KKPD, ) UP KKPD (Penentuan Proporsi UP , Permintaan Uang Persediaan KKPD , Jenis KKPD dan Batasan Belanja KKPD, Pemegang KKPD, Pelaksana Kuasa Pengguna KKPD dan Administrator KKPD (PENGAJUAN, PENERBITAN DAN PENGGUNAAN KKPD, Perjanjian Kerja Sama, Penetapan Pemegang KKPD dan Administrator KKPD, Pengajuan KKPD, Penerbitan KKPD, Aktivasi dan Penggunaan KKPD) PELAKSANAAN PEMBAYARAN DENGAN KKPD (Penatausahaan Bukti-Bukti, Penagihan dan Penyelesaian Tagihan, Pengujian Nota Pencairan Dana, Mekanisme Penerbitan SPP-GU, SPM GU dan SP2D GU KKPD, Pembayaran Tagihan KKPD) BIAYA PENGGUNAAN KKPD, MONITORING DAN EVALUASI, dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2023.
77 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pematang Siantar Nomor 5 Tahun 2023
PEMBERIAN - HAK - AKSES - DAN - PEMANFAATAN - DATA - KEPENDUDUKAN
2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 5, BERITA DAERAH KOTA PEMATANG SIANTAR TAHUN 2022 NOMOR 05
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pemberian Hak Akses Dan Pemanfaatan Data Kependudukan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 , Peraturan Daerah Kota Pematang Siantar Nomor 1 Tahun 2017, dan Peraturan Wali Kota Pematang Siantar Nomor 27 Tahun 2022.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM (Pengertian, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup) PEMBERIAN HAK AKSES DALAM PEMANFAATAN DATA KEPENDUDUKAN (Paragraf 1, (Pemberian Hak Akses Data Kependudukan, Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Hak Akses Bagi Pengguna , Dokumen Pendukung Pengajuan Perjanjian Kerja Sama , Pemberian Hak Akses Data Pribadi ) PELAKSANAAN PEMANFAATAN DATA KEPENDUDUKAN , (Bagian Kesatu Umum, Penggunaan Card Reader , Akses Web Service dan Akses Web Portal ) PENDANAAN , PELAPORAN, dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2023.
17 HLM
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pematang Siantar Nomor 4 Tahun 2023
PENGELOLAAN - INVESTASI - BADAN - LAYANAN - UMUM - DAERAH - PADA - RUMAH - SAKIT - UMUM - DAERAH - DR. - DJASAMEN - SARAGIH - KOTA - PEMATANG - SIANTAR
2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 4, DAERAH KOTA PEMATANG SIANTAR TAHUN 2023 NOMOR 04
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pengelolaan Investasi Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Djasamen Saragih Kota Pematang Siantar
ABSTRAK:
Bahwa Badan Layanan Umum Daerah adalah unit pelaksana teknis dinas yang memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan; bahwa Badan Layanan Umum Daerah dapat melakukan investasi berupa investasi jangka pendek sepanjang memberi manfaat bagi peningkatan pendapatan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta tidak mengganggu likuiditas keuangan Badan Layanan Umum Daerah dengan tetap memperhatikan rencana pengeluaran; bahwa investasi jangka pendek dapat dilakukan Badan Layanan Umum Daerah dengan mengoptimalkan surplus kas jangka pendek dengan tetap memperhatikan rencana pengeluaran; bahwa berdasarkan Pasal 94 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, menyatakan pengelolaan Investasi Badan Layanan Umum Daerah diatur dengan Peraturan Kepala Daerah;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 , Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 , sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 , Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 , Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 , sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Pematang Siantar Nomor 1 Tahun 2017, dan Peraturan Wali Kota Pematang Siantar Nomor 28 Tahun 2022.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, PENGELOLAAN INVESTASI, KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB, PELAPORAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI,dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2023.
8 HLM
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pematang Siantar Nomor 2 Tahun 2023
TATA - CARA - PENGANGGARAN, - PELAKSANAAN - DAN - PENATAUSAHAAN, - PERTANGGUNGJAWABAN - DAN - PELAPORAN, - SERTA - MONITORING - DAN - EVALUASI - BELANJA - TIDAK - TERDUGA
2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 2, BERITA DAERAH KOTA PEMATANG SIANTAR TAHUN 2023 NOMOR 02
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan penggunaan dana Belanja Tidak Terduga lebih tertib dan dapat dipertanggungjawabkan di Lingkungan Pemerintah Kota Pematang Siantar, perlu adanya pengaturan; bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Bab II huruf D point 6 Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai Tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggung-jawaban dan pelaporan, serta monitoring dan evaluasi belanja tidak terduga ditetapkan dengan peraturan kepala daerah;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956 , Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 , Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 , Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 , Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 , Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 , Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 , Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 , Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 , Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 , Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 , Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Pematang Siantar Nomor 1 Tahun 2017, dan Peraturan Daerah Kota Pematang Siantar Nomor 4 Tahun 2020.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM , PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN , PERTANGGUNG-JAWABAN DAN PELAPORAN, MONITORING DAN EVALUASI, dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2023.
22 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pematang Siantar Nomor 1 Tahun 2023
KEBIJAKAN - AKUNTANSI - PEMERINTAH - KOTA - PEMATANG - SIANTAR
2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 1, BERITA DAERAH KOTA PEMATANG SIANTAR TAHUN 2023 NOMOR 01
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Pematang Siantar
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf (c) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Pematang Siantar tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Pematang Siantar.
Dasar Hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956 , Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 , Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 , Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 15, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 , Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 , Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1986 , Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 , sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 , Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 , Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 , Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2012 , Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 , Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2019 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Pematang Siantar Nomor 1 Tahun 2017, dan Peraturan Daerah Kota Pematang Siantar Nomor 4 Tahun 2020.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, KEBIJAKAN AKUNTANSI PELAPORAN KEUANGAN , KEBIJAKAN AKUNTANSI AKUN , dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2023.
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, maka:
a. Peraturan Wali Kota Pematang Siantar Nomor 25 Tahun 2014; dan
b. Peraturan Wali Kota Pematang Siantar Nomor 32 Tahun 2017,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
108 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pematang Siantar Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Satu Data Kota Pematang Siantar
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan,
perlu didukung dengan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama, terintegrasi dan berkelanjutan. Selanjutnya, untuk memperoleh Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan, diperlukan perbaikan tata kelola Data yang dihasilkan oleh Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui penyelenggaraan Pengelolaan Satu Data di Lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 1 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Prinsip Satu Data Kota Pematangsiantar; Penyelenggara Satu Data Kota Pematangsiantar; Forum Satu Data Kota Pematangsiantar; Penyelenggaraan Satu Data Kota Pematangsiantar; Pendanaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2022.
14 Hlmn.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pematang Siantar Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi Kota Pematangsiantar
ABSTRAK:
Dalam rangka melindungi kerahasiaan, keutuhan dan ketersediaan aset informasi di Pemerintah Kota
Pematangsiantar dari berbagai ancaman keamanan informasi baik dari dalam maupun luar, perlu melakukan pengelolaan keamanan informasi.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1986; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41/PER/M.KOMINFO/11/2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 1 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud; Ruang Lingkup; Unsur Penyelenggara; Penyelenggaraan Sistem Manajemen Keamanan Informasi; Pengawasan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2022.
9 Hlmn. Lampiran 50 Hlmn.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat