ABSTRAK: |
- Bahwa Rencana Strategis Perangkat Daerah adalah sebagai dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun, yang memuat tujuan, sasaran, program, kegiatan dan sub kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah; bahwa telah diundangkannya Peraturan Daerah Kota Pematang Siantar Nomor 7 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pematang Siantar Tahun 2022-2027, maka perlu menetapkan Rencana Strategis Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Pematang Siantar;
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1986, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 , Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 12 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 6 Tahun 2021 , Peraturan Daerah Kota Pematang Siantar Nomor 4 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Pematang Siantar Nomor 1 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kota Pematang Siantar Nomor 1 Tahun 2017, dan Peraturan Daerah Kota Pematang Siantar Nomor 7 Tahun 2022.
- Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM , KEDUDUKAN RENSTRA PERANGKAT DAERAH , SISTEMATIKA RENSTRA, PENGENDALIAN DAN EVALUASI , PERUBAHAN RENSTRA , KETENTUAN PERALIHAN, dan KETENTUAN PENUTUP.
|