Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pematang Siantar Nomor 5 Tahun 2023

Pemberian Hak Akses Dan Pemanfaatan Data Kependudukan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM (Pengertian, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup) PEMBERIAN HAK AKSES DALAM PEMANFAATAN DATA KEPENDUDUKAN (Paragraf 1, (Pemberian Hak Akses Data Kependudukan, Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Hak Akses Bagi Pengguna , Dokumen Pendukung Pengajuan Perjanjian Kerja Sama , Pemberian Hak Akses Data Pribadi ) PELAKSANAAN PEMANFAATAN DATA KEPENDUDUKAN , (Bagian Kesatu Umum, Penggunaan Card Reader , Akses Web Service dan Akses Web Portal ) PENDANAAN , PELAPORAN, dan KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pematang Siantar Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pemberian Hak Akses Dan Pemanfaatan Data Kependudukan
T.E.U.
Indonesia, Kota Pematang Siantar
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Pematangsiantar
Tanggal Penetapan
20 Februari 2023
Tanggal Pengundangan
20 Februari 2023
Tanggal Berlaku
20 Februari 2023
Sumber
BERITA DAERAH KOTA PEMATANG SIANTAR TAHUN 2022 NOMOR 05
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pematang Siantar
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 31 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan