Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM (Pengertian, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup) PEMBERIAN HAK AKSES DALAM PEMANFAATAN DATA KEPENDUDUKAN (Paragraf 1, (Pemberian Hak Akses Data Kependudukan, Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Hak Akses Bagi Pengguna , Dokumen Pendukung Pengajuan Perjanjian Kerja Sama , Pemberian Hak Akses Data Pribadi ) PELAKSANAAN PEMANFAATAN DATA KEPENDUDUKAN , (Bagian Kesatu Umum, Penggunaan Card Reader , Akses Web Service dan Akses Web Portal ) PENDANAAN , PELAPORAN, dan KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat