Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pematang Siantar Nomor 6 Tahun 2023

Tata Cara Penggunaan Dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM , PENGGUNAAN KARTU KREDIT PEMERINTAH DAERAH, PENGELOLA KARTU KREDIT PEMERINTAH DAERAH (PPKD, Kuasa Bendahara Umum Daerah , PA , KPA , PPTK , PPK-SKPD/PPK-Unit SKPD , BP/BPP, Administrator KKPD, ) UP KKPD (Penentuan Proporsi UP , Permintaan Uang Persediaan KKPD , Jenis KKPD dan Batasan Belanja KKPD, Pemegang KKPD, Pelaksana Kuasa Pengguna KKPD dan Administrator KKPD (PENGAJUAN, PENERBITAN DAN PENGGUNAAN KKPD, Perjanjian Kerja Sama, Penetapan Pemegang KKPD dan Administrator KKPD, Pengajuan KKPD, Penerbitan KKPD, Aktivasi dan Penggunaan KKPD) PELAKSANAAN PEMBAYARAN DENGAN KKPD (Penatausahaan Bukti-Bukti, Penagihan dan Penyelesaian Tagihan, Pengujian Nota Pencairan Dana, Mekanisme Penerbitan SPP-GU, SPM GU dan SP2D GU KKPD, Pembayaran Tagihan KKPD) BIAYA PENGGUNAAN KKPD, MONITORING DAN EVALUASI, dan KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pematang Siantar Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penggunaan Dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Pematang Siantar
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Pematangsiantar
Tanggal Penetapan
20 Februari 2023
Tanggal Pengundangan
20 Februari 2023
Tanggal Berlaku
20 Februari 2023
Sumber
BERITA DAERAH KOTA PEMATANG SIANTAR TAHUN 2023 NOMOR 06
Subjek
APBD - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pematang Siantar
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 36 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan