Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM , PENGGUNAAN KARTU KREDIT PEMERINTAH DAERAH, PENGELOLA KARTU KREDIT PEMERINTAH DAERAH (PPKD, Kuasa Bendahara Umum Daerah , PA , KPA , PPTK , PPK-SKPD/PPK-Unit SKPD , BP/BPP, Administrator KKPD, ) UP KKPD (Penentuan Proporsi UP , Permintaan Uang Persediaan KKPD , Jenis KKPD dan Batasan Belanja KKPD, Pemegang KKPD, Pelaksana Kuasa Pengguna KKPD dan Administrator KKPD (PENGAJUAN, PENERBITAN DAN PENGGUNAAN KKPD, Perjanjian Kerja Sama, Penetapan Pemegang KKPD dan Administrator KKPD, Pengajuan KKPD, Penerbitan KKPD, Aktivasi dan Penggunaan KKPD) PELAKSANAAN PEMBAYARAN DENGAN KKPD (Penatausahaan Bukti-Bukti, Penagihan dan Penyelesaian Tagihan, Pengujian Nota Pencairan Dana, Mekanisme Penerbitan SPP-GU, SPM GU dan SP2D GU KKPD, Pembayaran Tagihan KKPD) BIAYA PENGGUNAAN KKPD, MONITORING DAN EVALUASI, dan KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat