Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Prinsip Satu Data Kota Pematangsiantar; Penyelenggara Satu Data Kota Pematangsiantar; Forum Satu Data Kota Pematangsiantar; Penyelenggaraan Satu Data Kota Pematangsiantar; Pendanaan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat