Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERDA NO 22 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
Dengan keluarnya putusan MK RI No.46/PUU-XII/2014 yang membatalkan penjelasan pasal 124 UU No 28 th 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, maka perlu dilakukan penyesuaian peraturan daerah kabupaten kerinci no 22 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum.
UUD RI TH 1945 PSL18 (6), UU NO 58 TH 1958, UU NO 28 TH 2009, UU NO 23 TH 2014 sebagaimana telah diubah terakhirkali dengan UU NO 9 TH 2015, PP NO 69 TH 2010, KEPUTUSAN GUBERNUR JAMBI NO 785/KEP.GUB/SETDA.HKM-3.2/2017.
Ada beberapa ketentuan pasal yang diubah diantaranya pasal 69 sehingga berbunyi (1) Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah kunjungan dalam rangka pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi selama satu tahun. (2) Jumlah kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebanyak dua kali dalam satu tahun .
Dalam pasal 70diubah sehingga berbunyi (1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi ditetapkan untuk menutup sebagian biaya penyediaan jasa pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi. (2) Biaya penyediaan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi belanja langsung terkait kegiatan pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi berupa belanja perjalanan dinas dan belanja barang habis pakai.
Ketentuan pasal 71 diubah berbunyi (1) Ditetapkan perhitungan tarif retribusi didasarkan pada biaya penyediaan jasa meliputi belanja langsung terkait kegiatan pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasiberupa belanja perjalanan dinas dan belanja barang habis pakai. (2) Tarif tertribusi tetapkan berdasarkan formulasi dengan memperhitungkan faktor jenis menara dan kawasan menara. (5) Tarif sebagaimana dimaksud ditetapkan sebesar Rp2.084.000 per menara pertahun. (6) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat5 dapat ditinjau paling lama 3 tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. (7) Penetapan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat 6 ditetapkan dengan peraturan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
Perda diubah No22 th 2011
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 4 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN GUNUNG KERINCI
ABSTRAK:
Kecamatan Gunung Kerinci yang dibentuk berdasarkan UU RI No. 58 Tahun 1958,
dengan perkembangan dan kemajuan Kabupaten Kerinci, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat untuk percepatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan pada masa yang akan datang, perlu adanya pemekaran / pembentukan Kecamatan Gunung Kerinci menjadi Kecamatan Gunung Kerinci dan Kecamatan Siulak; Untuk membentuk Kecamatan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Kepmendagri No. 4 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Kecamatan, bahwa pembentukan Kecamatan ditetapkan dengan Perda; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b tersebut diatas perlu ditetapkan Perda Kab. Kerinci tentang pembentukan Kecamatan Gunung Kerinci.
UU. No. 58 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1974; UU RI No. 28 Tahun 1999; UU RI No. 10 Tahun 2004; UU RI No. 32 Tahun 2004; UU RI No. 33 Tahun 2004; PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; PP RI No. 25 Tahun 2000; PP RI No. 129 Tahun 2000; Kepmendagri No. 4 Tahun 2000; Kepmendagri No. 158 Tahun 2004; Perda Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2000.
Perda ini mengatur tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN GUNUNG, yang meliputi; PEMBENTUKAN KECAMATAN; IBUKOTA KECAMATAN; BATAS WILAYAH DAN LUAS KECAMATAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini, mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah.
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Satu Data Kabupaten Kerinci
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5), Pasal 22 ayat (2), dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kerinci tentang Satu Data Indonesia tingkat Daerah Kabupaten Kerinci;
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 2011 Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 13 tahun 2022; UU No. 5 Tahun 2014; UU N0. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Peraturan Presiden No.39 Tahun 2019; Peraturan Presiden No.33 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci No.9 Tahun 2019.
Satu Data Kabupaten Kerinci
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2023.
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 4 Tahun 2019
PELAPORAN - HARTA KEKAYAAN - PENYELENGGARA NEGARA - APARATUR SIPIL NEGARA - DI LINGKUNGAN PEMERINTAH - KABUPATEN KERINCI
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2019/NO.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KERINCI NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG PELAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KERINCI
ABSTRAK:
Dengan telah beralihnya kewenangan Pengelolaan Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci dan Inspektorat Kabupaten Kerinci ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kabupaten Kerinci, perlu melakukan Perubahan Peraturan Bupati Nomor 5 tahun 2018 tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu merubah Peraturan Bupati tentang Perubahan Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999; UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 11 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 32 Tahun 2011; Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2004; Peraturan Kepala BKN No. 21 Tahun 2010; Keputusan KPK RI No. Kep.07/KPK/02/2005; Perda Kab. Kerinci No. 8 Tahun 2008; Perda Kab. Kerinci No. 15 Tahun 2007.
Perda ini mengatur tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KERINCI NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG PELAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KERINCI.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2019.
Mengubah Ketentuan ayat (2) huruf c Pasal 3; Mengubah Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) huruf a Pasal 7; Menghapus Ketentuan ayat (2) huruf b Pasal 7.
6 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 4 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENYEDIAAN DOKUMEN PELELANGAN PEKERJAAN
ABSTRAK:
Untuk keperluan penyediaan dokumen pelelangan dan penyelenggaraan pekerjaan yang akan dilelang / diborongkan oleh Pemerintah Kabupaten Kerinci, dimana dana
pembiayaannya berasal dari APBD Kabupaten Kerinci, dipandang perlu diadakan penertiban administrasi dan peningkatan pelayanan kepada pemborong/rekanan; Untuk dalam rangka penyediaan dokemen lelang sebagaimana dimaksud huruf a diatas, serta untuk meningkatkan Pendapatan Daerah diperlukan biaya-biaya pengganti dari setiap pemborong / rekanan; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud a dan b perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 14 Tahun 1987; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Keppres No. 80 Tahun 2003; Kepmendagri No. 29 Tahun 2002; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 22 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 23 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 24 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 6 Tahun 2003; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 7 Tahun 2003; Perda Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2000.
Perda ini mengatur tentang RETRIBUSI PENYEDIAAN DOKUMEN PELELANGAN PEKERJAAN, meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Tata Cara dan Syarat Lelang; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Ketentuan Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Ketentuan Pembayaran; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Kedaluwarsa Penagihan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2004.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah dan peraturan pelaksana lainnya yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal – hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.
17 hlmn; 5 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN 2021 NOMOR : 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KERINCI
TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 315 ayait (5)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Aita.s
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran. Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5589), perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Kerinci tahun Anggaran 2022;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 58 Tahun 1958 tentang
Penetapan Un.dang-Undang Darurat Nomor 21 Tahun
1957 tentang Pengubahan Undang-Undang Nornor 12
Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Swatantra
Tingkat II dala:m Lingkungan Daerah Swatantra Tingkat I
Sumatera Tengah sebagai Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor :108,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1643);Undang-Undan.g Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara republik Indonesia Nomor 5049);
5. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan. Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8:2,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234), sebagaimana telah diubah dengan undang-undang
noomor 15 tah.un 2019 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398),
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perieta.pan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1
Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan
Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Panderni
Corona Virus Disease 2019 (COVID-2019) dan/atau dalam
Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahaya.kan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sisitem
Keuangan Menjadi Undang-undang, (Lembaran. Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5657);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Ke:pala
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4028);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia nomor 74 Tahun 2012 tentang
Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5340);
11. Peraturan Pernerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 INomor 137, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4575);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang
Bantuan Keuangan Partai Politik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 18, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972);
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang
Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nornor 1,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6177);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia nomor 6041);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 201.2
Tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah
Daerah (Berita. Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 754);
18. Peraturan Menteri Dalam. Negeri Nomor 80 Tahun 201.5
tentang pembentukan Produk Hukum Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang pembentukan Produk Hukum;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tahu:n 201.7
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah
serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana
Operaional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 1067);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018
tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib
Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan
Pertanggungjawaban. Penggunaan Bantuan Keuangan
Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 630) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018
tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib
Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan
Peranggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan
Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 1777);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nome nklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
22. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021
tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan
Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, Peraturan Ke:pala
Daerah tentang Penjabaran Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 431);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021
tentang Pedorrian Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 926);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 15 Tahun
2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Kabupaten Kerinci (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci
Tahun 2007 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Kerinci Nomor 8) sebagaimana telah diuibah
dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor :15
Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah Kabupaten Kerinci (Lembaran. Daerah Kabupaten
Kerinci Tahun 2013 Nomor 3)
26. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Kerinci (Lembaran Daerah Kabupaten
Kerinci Tahun 2016 Nomor 5), sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan. Daerah
Kabupaten Kerinci Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Kerinci Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentulcan dan
Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Kerinci Tahun 2020, Nomor 1)
PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHIJN
ANGGARAN 2022.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2021.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 4 Tahun 2018
Tata Cara - Pergeseran Anggaran - antar Objek dalam jenis Belanja Berkenaan - antar Rincian Objek Belanja dalam Objek Belanja Berkenaan - antar Sub Rincian Objek Belanja dalam Rincian Objek Belanja Berkenaan - PERUBAHAN KEDUA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kerinci Nomor 14 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran antar Objek dalam jenis Belanja Berkenaan, Pergeseran antar Rincian Objek Belanja dalam Objek Belanja Berkenaan dan Pergeseran antar Sub Rincian Objek Belanja dalam Rincian Objek Belanja Berkenaan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan kegiatan prioritas pada jadwal yang telah ditetapkan, sedangkan pendanaannya tidak terakomodir dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah dan untuk pelaksanaan pendanaannya hams dengan melaksanakan pergeseran anggaran, maka sebagai dasar dan
kepastian hukum perlu diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan, perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan Kedua atas Perbup Kerinci No. 14 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran antar Objek Belanja dalam Jenis Belanja Berkenaan, Pergeseran antar Rincian Objek Belanja dalam Objek Belanja Berkenaan dan Pergeseran antar Subrincian Objek Belanja dalam Rincian Objek Belanja Berkenaan.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 15 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2014.
Perbup ini mengatur mengenai Perbup tentang Perubahan Kedua atas Perbup Kerinci No. 14 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran antar Objek Belanja dalam Jenis Belanja Berkenaan, Pergeseran antar Rincian Objek Belanja dalam Objek Belanja Berkenaan dan Pergeseran antar Subrincian Objek Belanja dalam Rincian Objek Belanja Berkenaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2018.
Mengubah ketentuan Pasal 3.
Menambahkan 1 (satu) huruf pada Pasal 3, yakni huruf c.
3 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Risiko Pada Pemerintah Kabupaten Kerinci
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan sistem pengendalian intern yang efektif dan efisien di jajaran Pemerintah Kabupaten Kerinci, perlu melaksanakan pengelolaan risiko;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (11) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang SistemPengendalian Intern Pemerintah, Pimpinan InstansiPemerintah wajib melakukan penilaian risiko;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Risiko pada Pemerintahan Kabupaten Kerinci;
UU No.58 Tahun 1958; UU No.30 Tahun 2002; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.80 Tahun 2015 sebagai mana telah di ubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.120 Tahun 2018; Peraturan Daerah No.5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci No.1 Tahun 2021.
Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Risiko Pada Pemerintah Kabupaten Kerinci
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2022.
113
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 4 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
ABSTRAK:
Untuk memberikan pedoman bagi pemerintah desa dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah desa (RPJM-Desa) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP-Desa) dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 PP No. 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perencanaan Pembangunan Desa.
UU No. 48 Tahun 1958; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 40 Tahun 2006; Permendagri No. 66 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai Perencanaan Pembangunan Desa, meliputi: Perencanaan Pembangunan Desa; Pengorganisasian; Penyusunan RPJM-Desa dan RKP-Desa; Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2009.
14 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 4 Tahun 2016
pertanggungjawaban apbd - kabupaten kerinci - TA 2015
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2016/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014, perlu membentuk Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Kerinci TA 2015.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubaha terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 2 Tahun 2014; Perda No. 15 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda No. 3 Tahun 2013; Perda No. 11 Tahun 2016; Perbup No. 21 Tahun 2015;
Perda ini mengatur mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2015.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat