Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008, perlu membentuk Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pemkab Kerinci TA 2013
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; Permendagri No. 1 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda No. 12 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 19 Tahun 2012; Perda No. 15 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 3 Tahun 2013; Perda No. 7 Tahun 2013
Perda ini mengatur mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pemkab Kerinci TA 2013
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2014.
Bupati menetapkan Perbup tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
8 hlm. Lampiran I s.d. IV
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2008
TENTANG PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
ABSTRAK:
Dalam upaya pelestarian lingkungan hidup agar dapat menunjang kelangsungan makhluk hidup yang berada di dalam suatu lingkungan perlu memaksimalkan
pengendalian terhadap dampak yang mungkin akan ditimbulkan dari suatu proses/kegiatan suatu usaha, sehingga keberlangsungan lingkungan hidup yang serasi, selaras dan berimbang dapat diwujudkan demi kemaslahatan manusia dan makhluk hidup yang berdiam di dalamnya;
Dengan telah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, maka Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang pengendalian Dampak Lingkungan, perlu disesuaikan dengan perubahan yang mengacu kepada kedua peraturan yang telah diterbitkan oleh Pemerintah dimaksud
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 11 Tahun 1968; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 27 Tahun 2012; Permeneg LH No. 13 Tahun 2010; Permeneg LH No. 5 Tahun 2012; Perda No. 12 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 19 Tahun 2012; Perda No. 22 Tahun 2011
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Perda No. 7 Tahun 2008 tentang Pengendalian Dampak Lingkungan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah ketentuan dalam Pasal 2, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 15, Pasal 18 ayat (1), Pasal 19 ayat (3), dan Pasal 20 ayat (1).
Menambahkan 1 (satu) ayat dalam Pasal 2; 1 (satu) huruf dalam Pasal 5 ayat (1), yakni huruf e, 1 (satu) ayat dalam Pasal 5; 1 (satu) pasal di antara Pasal 6 dan Pasal 7, yakni Pasal 7A; 1 (satu ) Bab di antara Bab V dan Bab VI, yakni BAb VA (Pasal 13A); serta 1 (satu) pasal di antara Pasal 15 dan Pasal 16, yakni Pasal 15A.
Menghapus ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf c dan huruf d, Pasal 5 ayat (3), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 17 ayat (1).
8 hlm., Penjelasan 3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN SAMPAH
ABSTRAK:
Keberadaan sampah sebagai sumber daya yang dapat dimanfaatkan kembali perlu dikelola secara optimal guna mewujudkan lingkungan yang baik dan sehat bagi
masyarakat Kabupaten Kerinci.
Penyelenggaraan pengelolaan sampah membutuhkan peran aktif Pemerintah Daerah dan masyarakat Kabupaten Kerinci agar pelayanan pengelolaan sampah dapat terlaksana dengan baik melalui budaya pengelolaan sampah berwawasan lingkungan 3R (reduce, reuse, recycle).
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya serta dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah perlu mengatur penyelenggaraan pengelolaan sampah dalam suatu peraturan daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 4 Tahun 1992; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 50 Tahun 2007; PP No. 81 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011
Perda ini mengatur mengenai: asas dan tujuan; kebijakan dan strategi pengelolaan sampah; tugas dan wewenang; hak, kewajiban, dan larangan; lembaga pengelola; sistem informasi; pembiayaan; perizinan; retribusi; insentif dan disinsentif; kompensasi; kerja sama dan kemitraan; peran masyarakat; pembinaan dan pengawasan; penyelesaian sengketa; penyidikan; dan sanksi administrasi; ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
19 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama; bahwa Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2014 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD.
Dasar Hukum: UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 24 Tahun 2009; Permendagri No. 56 Tahun 2010; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaiamana telah diubah dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012; Permendagri No. 27 Tahun 2013; Perda No. 12 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan
Perda No. 19 Tahun 2012; dan Perda No. 15 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 6 Tahun 2008
Perda ini mengatur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2014
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2013.
6 halaman, Lampiran I s.d. XII 12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 6 Tahun 2013
PEMBENTUKAN - ORGANISASI - TATA KERJA - PERANGKAT DAERAH - perubahan
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2013/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2009
TENTANG PEMBENTUKAN , ORGANISASI DAN TATA KERJA
PERANGKAT DAERAH KABUPATEN KERINCI
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan Organisasi Perangkat Daerah yang ideal secara Teoritis dan Konseptual dipandang perlu untuk melakukan penataan kembali terhadap
Organisasi dan tata kerja perangkat daerah berdasarkan analisis beban kerja.
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Pembentukan Organisasai Perangkat
Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2010; Keppres No. 87 Tahun 1999; Permendagri No. 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 56 Tahun 2010; Permendagri No. 40 Tahun 2011; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda No. 12 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 19 Tahun 2012; Perda No. 11 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 2 Tahun 2012
Perda ini mengatur mengenai Perubahan Ketiga atas Perda No. 11 Tahun 2009 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kerinci
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2013.
Mengubah ketentuan dalam Pasal 9, Pasal 23, Pasal 27; dan Pasal 39 ayat (5)
7 halaman, Lampiran 4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 24 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
ABSTRAK:
Salah satu asas pembentukan peraturan yang baik adalah "dapat dilaksanakan", sehingga dengan diberlakukannya perda tidak menimbulkan pertentangan di tengah-tengah masyarakat yang berkenaan langsung dengan perda tersebut.
Beberapa ketentuan dalam Perda No. 24 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu masih terdapat pengaturan yang tidak seusai dengan rasa keadilan masyarakat, sehingga perlu ditinjau ulang
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah PP No. 58 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permen PU No. 24/PRT/M/2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 56 Tahun 2010; Permenkeu No. 11 Tahun 2010; Perda No. 12 Tahun 2007; Perda No. 15 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 11 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 2 Tahun 2012
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Perda No. 24 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2013.
Mengubah ketentuan dalam Lampiran II huruf d (kolom besaran tarif), Lampiran IV, Lampiran V huruf a
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2007 TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN KERINCI
ABSTRAK:
Bahwa guna menyesuaikan dengan adanya perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kerinci
Dasar Hukum: UUD 1945; UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 15 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 8 Tahun 2008; dan Permendagri No. 53 Tahun 2011
Perda ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Mengubah ketentuan Pasal 47 ayat (1), Pasal 52, Pasal 66, Pasal 77, Pasal 86 huruf b, Pasal 87 ayat (2), Pasal 98 ayat (2); Pasal 102 ayat (2) huruf b, Pasal 106 ayat (1) s.d. ayat (3), Pasal 111A ayat (2), Pasal 149 ayat (2) huruf d, Pasal 150 ayat (8), Pasal 267, Pasal 293 ayat (1)
Menambahkan BAB XIVA (Pasal 298B s.d. Pasal 298G;
Menambahkan Pasal 10A; Pasal 54A; PAsal 271A;
Menambahkan ayat (4a) dalam Pasal 11, ayat (2a) dalam Pasal 45; ayat (8) dan ayat (9) dalam Pasal 71, ayat (8a), ayat (8b) ayat (8c) dalam Pasal 150;
Menghapus Pasal 45 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 293 ayat (2) dan ayat (2).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2013.
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2007 tentang tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kerinci sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kerinci
14 halaman, Penjelasan 49 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 24 Tahun 2012
RENCANA - TATA RUANG WILAYAH - KABUPATEN KERINCI - TAHUN 2012-2032
2012
Peraturan Daerah (Perda) NO. 24, LD.2012/NO.24
Peraturan Daerah (Perda) tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN KERINCI
TAHUN 2012-2032
ABSTRAK:
Keberadaan ruang yang terbatas dan pemahaman masyarakat yang berkembang terhadap pentingnya penataan ruang, memerlukan penyelenggaraan penataan ruang yang transparan, efektif, dan partisipatif, agar terwujud ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan demi terwujudnya kesejahteraan umum dan keadilan sosial sesuai dengan landasan konstitusional Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Untuk mengarahkan pembangunan yang memanfaatkan ruang wilayah secara serasi, selaras, seimbang, berdaya guna, berhasil guna, dan berbudaya serta berkelanjutan, dan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan serta memelihara ketahanan nasional, perlu disusun Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kerinci;
Dalam rangka mewujudkan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Kerinci dan keterpaduan pembangunan antar sektor, maka Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten merupakan arahan dalam pemanfaatan ruang bagi semua kepentingan secara terpadu yang dilaksanakan secara bersama oleh Pemerintah, Masyarakat, dan Dunia Usaha.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 68 Tahun 2010.
Perda ini mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kerinci Tahun 2012-2032, meliputi: tujuan, kebijakan dan strategi; rencana struktur ruang; rencana pola ruang; penetapan kawasan strategis; arahan pemanfaatan ruang; ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang; hak, kewajiban dan peran masyarakat; kelembagaan; ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2012.
Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem pusat kegiatan akan diatur dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang ditetapkan dengan peraturan daerah tersendiri.
Ketentuan mengenai pengaturan menara telekomunikasi bersama; penetapan jalur evakuasi; bentuk dan tata cara pemberian insentif dan disinsentif; pengenaan sanksi administratif, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Ketentuan lebih lanjut mengenai RTH Perkotaan diatur dalam Rencana Detail Tata Ruang.
Kawasan Strategis Kabupaten akan diatur lebih lanjut dengan Rencana
Rinci Kawasan Strategis Kabupaten yang ditetapkan dengan Perda tersendiri.
176 hlm.; Penjelasan 42 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 17 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN KERINCI PADA BANK JAMBI
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, perlu menetapkan Perda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Bank Jambi
Dasar Hukum : UUD 1945; UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 1 Tahun 1998; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda No. 12 Tahun 2007; Perda No. 15 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 11 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda No. 2 Tahun 2012
Perda ini mengatur tentang: tujuan penyertaan modal; Penyertaan Modal Daerah;
bagi hasil keuntungan; dan pembinaan serta pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2012.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kemampuan keuangan daerah dan pembentukan tim Wakil Pemerintah Daerah terkait Pembinaan, monitoring, dan/atau pengawasan
ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
9 halaman, Penjelasan 4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 16 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN AIR HANGAT BARAT
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) PP No. 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan perlu menetapkan Perda tentang Pembentukan Kecamatan Air Hangat Barat.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2008; Permendagri Nomor 53 Tahun 2011; Perda Nomor 8 Tahun 2008.
Perda ini mengenai tentang, Pembentukan Kecamatan Air Hangat Barat, meliputi: pembentukan dan cakupan wilayah; batas dan luas wilayah kecamatan; ibukota kecamatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2012.
6 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat