Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 17 Tahun 2012

PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN KERINCI PADA BANK JAMBI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur tentang: tujuan penyertaan modal; Penyertaan Modal Daerah; bagi hasil keuntungan; dan pembinaan serta pengawasan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 17 Tahun 2012 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN KERINCI PADA BANK JAMBI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kerinci
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Siulak
Tanggal Penetapan
03 Mei 2012
Tanggal Pengundangan
04 Mei 2012
Tanggal Berlaku
04 Mei 2012
Sumber
LD.2012/NO.17
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kerinci
Bidang
Halaman ini telah diakses 398 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan