Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 3 Tahun 2013

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2007 TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN KERINCI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Mengubah ketentuan Pasal 47 ayat (1), Pasal 52, Pasal 66, Pasal 77, Pasal 86 huruf b, Pasal 87 ayat (2), Pasal 98 ayat (2); Pasal 102 ayat (2) huruf b, Pasal 106 ayat (1) s.d. ayat (3), Pasal 111A ayat (2), Pasal 149 ayat (2) huruf d, Pasal 150 ayat (8), Pasal 267, Pasal 293 ayat (1) Menambahkan BAB XIVA (Pasal 298B s.d. Pasal 298G; Menambahkan Pasal 10A; Pasal 54A; PAsal 271A; Menambahkan ayat (4a) dalam Pasal 11, ayat (2a) dalam Pasal 45; ayat (8) dan ayat (9) dalam Pasal 71, ayat (8a), ayat (8b) ayat (8c) dalam Pasal 150; Menghapus Pasal 45 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 293 ayat (2) dan ayat (2).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 3 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2007 TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN KERINCI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kerinci
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Siulak
Tanggal Penetapan
21 Agustus 2013
Tanggal Pengundangan
21 Agustus 2013
Tanggal Berlaku
21 Agustus 2013
Sumber
LD.2013
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kerinci
Bidang
Halaman ini telah diakses 460 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan