Perda ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Mengubah ketentuan Pasal 47 ayat (1), Pasal 52, Pasal 66, Pasal 77, Pasal 86 huruf b, Pasal 87 ayat (2), Pasal 98 ayat (2); Pasal 102 ayat (2) huruf b, Pasal 106 ayat (1) s.d. ayat (3), Pasal 111A ayat (2), Pasal 149 ayat (2) huruf d, Pasal 150 ayat (8), Pasal 267, Pasal 293 ayat (1) Menambahkan BAB XIVA (Pasal 298B s.d. Pasal 298G; Menambahkan Pasal 10A; Pasal 54A; PAsal 271A; Menambahkan ayat (4a) dalam Pasal 11, ayat (2a) dalam Pasal 45; ayat (8) dan ayat (9) dalam Pasal 71, ayat (8a), ayat (8b) ayat (8c) dalam Pasal 150; Menghapus Pasal 45 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 293 ayat (2) dan ayat (2).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat