Perda ini mengatur mengenai: asas dan tujuan; kebijakan dan strategi pengelolaan sampah; tugas dan wewenang; hak, kewajiban, dan larangan; lembaga pengelola; sistem informasi; pembiayaan; perizinan; retribusi; insentif dan disinsentif; kompensasi; kerja sama dan kemitraan; peran masyarakat; pembinaan dan pengawasan; penyelesaian sengketa; penyidikan; dan sanksi administrasi; ketentuan Pidana
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat