Pembentukan - Kedudukan - Susunan Organisasi - Tugas dan Fungsi - Tata Kerja - Unit Pelaksana Teknis Daerah - Perikanan Budidaya Air Tawar - Dinas Perikanan - Kabupaten Kerinci
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Perikanan Budidaya Air Tawar pada Dinas Perikanan Kabupaten Kerinci
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Permendagri No. 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), perlu menetapkan Perbup tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Perikanan Budidaya Air Tawar pada Dinas Perikanan Kabupaten Kerinci.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 16 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda No. 2 Tahun 2014; Perda No. 5 Tahun 2016; Perbup No. 45 Tahun 2016.
Perbup ini mengatu rmengenai Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Perikanan Budidaya Air Tawar pada Dinas Perikanan Kabupaten Kerinci.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2018.
Pada saat Perbup ini mulai berlaku, ketentuan dalam Pasal 4 Perbup Kerinci No. 50 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perikanan Kabupaten Kerinci,
ditambahkan 1 (satu) huruf, yaitu huruf f Unit Pelaksana Teknis Daerah.
6 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BERITA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN 2021 NOMOR 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan
Daerah Kabupaten Kerinci 2 Tahun 2020 tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2020, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2020;
1. Undang-Undang Nomor 58 Tahun 1958 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 21 Tahun 1957 tentang
Pengubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat II Dalam Lingkungan
Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah sebagai
Undang-Undang. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1958 Nomor 108);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi
dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lebaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62,Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perindang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 5234,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perindang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia
Nomor 5587, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587), sebagaimana beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4576), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56
Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 210 Nomor 110,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5155);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan. dan Kinerja Instansi Pemerintah (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4614);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
cara Pemberian dan Pemanfaatan insentif penempatan Pajak
daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5165);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5272);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran. Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4574);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan. Keuangan Daerah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah;
18. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2007 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten
Kerinci (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2007
Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci
Nomor 8), sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2007 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten
Kerinci (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2013
Nomor 3);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 15 Tahun 2019
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Kerinci Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten
Kerinci Tahun 2019 Nomor 15);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 4 Tahun 2020
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah
Kabupaten Kerinci Tahun 2020 Nomor 4);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 2 Tahun 2021
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan Belanja Derah Kabupaten Kerinci Tahun
Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun
2021 Nomor 2);
22. Peraturan Bupati Kerinci Nomor 51 Tahun 2019 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Kerinci Tahun 2020 (Berita daerah Kabupaten
Kerinci Tahun 2019 Nomor 51);
23. Peraturan Bupati Kerinci Nomor 33 Tahun 2020 tentang
Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2020 (Berita daerah
Kabupaten Kerinci Tahun 2020 Nomor 33);
PERATURAN BUPATI TENTANG PENJABARAN
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2021.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN TANAH COGOK
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat Desa perlu dilakukan penataan Kecamatan di Kabupaten Kerinci; Sesuai dengan harapan dan kebutuhan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, pelayanan publik yang cepat dan mudah serta dalam upaya pemberdayaan masyarakat perlu pembentukan Kecamatan Tanah Cogok; Sesuai ketentuan Pasal 221 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah juncto ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, penataan Kecamatan dengan mernbentuk Kecamatan baru diatur dalam Peraturan Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Kecamatan Tanah Cogok.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 17 Tahun 2018.
Perda ini mengatur tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN TANAH COGOK, meliputi Pembentukan dan Cakupan Wilayah; Batas Wilayah dan Luas Kecamatan; Ibukota Kecamatan; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
ABSTRAK:
Dalam rangka menggali potensi daerah, melindungi kepentingan masyarakat dan pembinaan dibidang jasa konstruksi dengan mempedomani Keputusan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 369/KPTS/M/2001 tanggal 10 Juli 2001 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional maka untuk merealisasinya perlu diatur lebih lanjut; Untuk memenuhi maksud huruf a diatas perlu diatur dengan Perda Kab. Kerinci.
UU No. 58 Tahun 1958; UU Nomor 18 Tahun 1997; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32; PP No. 29 Tahun 2000; PP No. 30 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah No. 369/KPTS/M/2001; Perda Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2000.
Perda ini mengatur tentang IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI, yang meliputi; NAMA, OBJEK , SUBJEK DAN WAJIB RETRIBUSI; GOLONGAN RETRIBUSI; CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR BESARNYA TARIF; STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF; WILAYAH PEMUNGUTAN; MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG; SURAT PENDAFTARAN; PENETAPAN RETRIBUSI; TATA CARA PEMUNGUTAN; SANKSI ADMINISTRASI; TATA CARA PEMBAYARAN; TATA CARA PEMBAYARAN; KEBERATAN; PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN; PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI; KEDALUARSA PENAGIHAN; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PERALIHAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2006.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Perbup.
18 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 13 Tahun 2005
IZIN - PEMUNGUTAN - HASIL HUTAN - BUKAN KAYU - PADA KAWASAN HUTAN PRODUKSI - POLA PARTISIPASI - MASYARAKAT - di KABUPATEN KERINCI - pencabutan
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2005/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH
KABUPATEN KERINCI NOMOR 9 TAHUN 2002 TENTANG IZIN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN
BUKAN KAYU PADA KAWASAN HUTAN
PRODUKSI POLA PARTISIPASI MASYARAKAT
DI KABUPATEN KERINCI.
ABSTRAK:
Dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 541/KptsII/2000 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 05.1/KPTS-II/2000 tentang Kriteria dan Standar Perizinan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan dan Perizinan Pemungutan Hasil Hutan pada Hutan Produksi Alam, maka ketentuan Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Kawasan Hutan Pola Partisipasi Masyarakat di Kabupaten Kerinci yang diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 9 Tahun 2002 yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 9 tahun 2002 Seri B Nomor 6 Tanggal 14 Januari 2002 harus ditinjau kembali dan dicabut ; Untuk memenuhi maksud huruf a dan b diatas perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci.
UU RI No. 58 Tahun 1958; UU RI No. 5 Tahun 1990; UU RI No. 18 Tahun 1997; UU RI No. 23 Tahun 1997; UU RI No. 28 Tahun 1999; UU RI No. 41 Tahun 1999; UU RI No. 34 Tahun 2000; UU RI No. 17 Tahun 2003; UU RI No. 10 Tahun 2004; UU RI No. 32 Tahun 2004; UU RI No. 33 Tahun 2004; PP No. 66 Tahun 2001; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999; Kepmendagri No. 6 Tahun 2003; Kepmendagri No. 7 Tahun 2003; Keputusan Menteri Kehutanan No. 485/KPTS-II/1989; Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 316/KPTS-II/1999; Keputusan Menteri kehutanan No. 541/KPTS-II/2002; Perda Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2000.
Perda ini mengatur tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 9 TAHUN 2002 TENTANG IZIN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU PADA KAWASAN HUTAN PRODUKSI POLA PARTISIPASI MASYARAKAT DI KABUPATEN KERINCI.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 9 Tahun 2002 tentang Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Kawasan Hutan Produksi Pola Partisipasi Masyarakat di Kabupaten Kerinci (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 9 Tahun 2002 Seri B Nomor 6) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
5 hlmn; 2 pnjlsn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 13 Tahun 2014
SISTEM AKUNTANSI - BERBASIS AKRUAL - PEMERINTAH KABUPATEN KERINCI
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2014/NO.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL PEMERINTAH KABUPATEN KERINCI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (4) Permendagri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Sistem akuntansi berbasis akrual pemerintah Daerah, perlu menetapkan Perbup Kerinci tentang Sistem Akuntansi Berbasis Akrual Pemerintah Kabupaten Kerinci.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda No. 2 Tahun 2014; Perda No. 15 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda No. 3 Tahun 2013; Perda No. 11 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 6 Tahun 2013.
Perbup ini mengatur mengenai Sistem Akuntansi Berbasis Akrual Pemerintah Kabupaten Kerinci, meliputi: Tujuan; Ruang Lingkup; Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah; Sistem Akuntansi SKPD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 hlm.; 32 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 13 Tahun 2011
PEMBENTUKAN - ORGANISASI - TATA KERJA - PERANGKAT DAERAH - KABUPATEN KERINCI - perubahan
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2011/NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2009 TENTANG PEMBENTUKAN,ORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN KERINCI
ABSTRAK:
Untuk penyelenggaraan pemerintah daerah, Bupati perlu dibantu oleh perangkat daerah yang dapat menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah;
Berdasarkan analisa beban kerja terhadap perangkat daerah baik unit kerja maupun susunan organisasi sebagaimana diatur dalam Perda No. 11 Tahun 2009 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kerinci tidak sesuai lagi, dan perlu dilakukan perubahan;
Untuk menyelaraskan beberapa satuan kerja perangkat daerah dengan PP No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan yang lebih tinggi.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No.23 Tahun 2006; PP No.100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2008; PP No. 6 Tahun 2010; PP No.19 Tahun 2010; Keppres No. 87 Tahun 1999; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda No. 11 Tahun 2009.
Perda ini mengatur Perubahan atas Perda No. 11 Tahun 2009 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kerinci
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2011.
Mengubah ketentuan PAsal 2 ayat (3) huruf b; Pasal 4 huruf a angka 3; Pasal 11; Pasal 25.
Menghapus ketentuan Pasal 4 huruf c; Pasal 5 huruf c angka 3; Pasal 6 huruf a angka 2; Pasal 6 huruf b angka 3; Pasal 6 huruf c.
Menambahkan 1 (satu) angka pada Pasal 5 huruf c, yakni angka 4; 1 (satu) angka pada Pasal 6 huruf a, yakni angka 4; 1 (satu) angka pada Pasal 6 huruf b, yakni angka 4; 1 (satu) huruf pada Pasal 6, yakni huruf d.
13 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 14 Tahun 2005
IZIN - PEMUNGUTAN - HASIL HUTAN - TANAMAN - DI KABUPATEN KERINCI - pencabutan
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2005/NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 10 TAHUN 2002
TENTANG IZIN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN TANAMAN DI KABUPATEN KERINCI
ABSTRAK:
Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 541/Kpts-II/200 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 05.1/KPTS-II/2000 tentang Kriteria dan Standar Perizinan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan dan Perizinan Pemungutan Hasil Hutan pada Hutan Produksi Alam, maka ketentuan Izin Pemungutan Hasil Hutan Tanaman di Kabupaten Kerinci yang diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 10 Tahun 2002 yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 10 tahun 2002 Seri B Nomor 7 Tanggal 14 Januari 2002 harus ditinjau kembali dan dicabut ; Untuk memenuhi maksud huruf a dan b diatas perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci.
UU RI No. 58 Tahun 1958; UU RI No. 5 Tahun 1990; UU RI No. 18 Tahun 1997; UU RI No. 23 Tahun 1997; UU RI No. 28 Tahun 1999; UU RI No. 41 Tahun 1999; UU RI No. 34 Tahun 2000; UU RI No. 17 Tahun 2003; UU RI No. 10 Tahun 2004; UU RI No. 32 Tahun 2004; UU RI No. 33 Tahun 2004; PP No. 66 Tahun 2001; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999; Kepmendagri No. 6 Tahun 2003; Kepmendagri No. 7 Tahun 2003; Keputusan Menteri Kehutanan No. 485/KPTS-II/1989; Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 316/KPTS-II/1999; Keputusan Menteri Kehutanan No. 541/KPTS-II/2002; Perda Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2000.
Perda ini mengatur tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 10 TAHUN 2002 TENTANG IZIN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN TANAMAN DI KABUPATEN KERINCI.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2005.
Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 10 Tahun 2002 tentang Izin Pemungutan Hasil Hutan Tanaman di Kabupaten Kerinci (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 10 Tahun 2002 Seri B Nomor 7) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
5 hlmn; 2 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 14 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1999 tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
Dalam rangka penyesuaian kenaikan harga barang dan jasa dengan keadaan saat ini dan sesuai dengan ketentuan Pasal 11 PP No. 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 5 Tahun sekali, untuk itu tarif retribusi sebagaimana diatur dalam Perda No. 5 Tahun 1999 tentang Retribusi sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 12 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 5 Tahun 1999 tentang Retribusi Terminal perlu disesuaikan dan ditinjau kembali; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hururf a diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Perda No. 5 Tahun 1999 tentang Retribusi Terminal.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 208; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 5 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Perda 12 Tahun 2002; Perda No. 12 Tahun 2007; Perda No. 15 Tahun 207;
Perda ini mengatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1999 tentang Retribusi Terminal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2008.
KEBIJAKAN AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL - PEMERINTAH KABUPATEN KERINCI - PERUBAHAN KEDUA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2017/No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI KERINCI NOMOR 12 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL PEMERINTAH KABUPATEN KERINCI
ABSTRAK:
Dalam penerapannya, Perbup Nomor 12 Tahun 2014 tentang kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual Pemerintah Kabupaten Kerinci tidak dapat dilaksanakan secara konsekuen dalam hal penambahan masa manfaat aset tetap, karena adanya perbaikan, dhi. tidak sesuai antara nilai yang ditetapkan dengan fisik di lapangan.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 15 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda No. 3 Tahun 2013.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan Kedua atas Perbup No. 12 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual Pemerintah Kabupaten Kerinci.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah ketentuan dalam Lampiran XI.
3 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat