TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BERITA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN 2022 NOMOR 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS
YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang
Pernberian Tunjungan Hari Raya -clan Gaji Ketiga Belas
Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun,
dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjungan
Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara
yang Bersumber dan i Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2022;
- 1. Undang-Undang Nomor 58 Tahun 1958 tentang
Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 21 Tahun
1957 tentang Pengubahan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Swatantra
Tingkat II dalam Lingkungan Daerah Swatantra
Tingkat I Sumatera Tengah sebagai Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958
Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1643);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
3. Peraturan Perintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga
Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima
Pensiun, clan Penerima Tunjangan Tahun 2022
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
98);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 157);
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75 / PMK. 05 /
2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan
Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur
Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima
Tunjangan Tahun 2022 yang Bersumber dani
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 408);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 4 Tahun
2021 tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja
Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2022
(Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2021
Nomor 4);
7. Peraturan Bupati Kerinci Nomor 31 Tahun 2021
tentang Penjabaran Anggaran dan Pendapatan
Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran
2022 (Berita Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2021
Nomor 34);
- PERATURAN BUPATI TENTANG TEKNIS PEMBERIAN
TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS
YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KERINCI
TAHUN ANGGARAN 2022.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2022.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Kerinci Nomor 9 Tahun 2021 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dna Belanja Daerah Kabupaten Kerinci dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 6
|