ABSTRAK: |
- . bahwa dalam rangka mendukung dan mempercepat
pelaksanaan penyelenggaraan pembangunan daerah dalam
rangka mewujudkan program kegiatan Jambi Maju, Aman,
Nyaman, Tertib, Amanah dan Profesional di bawah Ridho
Allah SWT (MANTAP) Tahun 2021-2026, Pemerintah
Provinsi Jambi memberikan ban.tuan keuangan yang
bersifat khusus untuk desa dan kelurahan se-Provinsi
Jambi.
Membaca
b. bahwa untuk Mempercepat peningkatan pcnggunaan
produk dalam negeii clan.produk usaha mikro, usaha: kecil,
dan koperasi, perlu mengubah kriteria teknis sarana dan
prasarana program percepatan penurunan stunting;
c. bahwa dalam rangka dalam melaksanakan ketentuan BAB
III Peraturan Bupati Kerinci Nomor 14 Tahun 2009 tentang
Tata Cara Pergeseran Anggaran Antar Objek Belanja Dalam
Jenis Belanja Berkenaan, Pergeseran Antar Rincian Objek
Belanja Dalam. Objek Belanja berkenaan dan Pergeseran
Antar Sub Rincian Objek Belanja Dalam Rician Objek
Berkenaan sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Bupati Kerinci Nomor 4 Tahun 2018
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan. Bupati Nomor 14
Tahun 2009;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimkasud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Bupati Kerinci tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Bupati Kerinci Nomor 31 Tahun 2021 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2022;
- 1. Undang-Undang Nomor 58 Tahun 1958 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 21 Tahun 1957 tentang
Perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat II dalam
Lingkungan Daerah Swantara Tingkat I Sumatera Tengah
sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1958 Nomor 108, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1643);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44210);
3. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan undang-undang nomor 13 tahun 2022 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011
tantang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2019 Nomor
183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6398);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4028);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang
Bantuan Keuangan Partai Politik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 18, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972);
sebagaimana beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009
tentang Bantuan. Keuangan Kepada Partai Politik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6177);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
nomor 6041);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 6057);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1977 tentang
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 43);
12. Peraturan. Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran. Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42);
13. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 52 Tahun 2012
Tentang Pedoman Pengelolaan investasi Pemerintah Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017
tentang Pengelompokan Kemam.puan Keuangan Daerah
serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana
Operaional (berita negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 1067);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018
tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib
Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan
Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan
Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 630) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan,
Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran,
dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan
Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 1777);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1781);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021
tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan
Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah, Peraturan Kepala Daerah tentang
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 926);
22. Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana
Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Perubahan Atas Peraturan Badan Kependudukan dan
Keluarga Berencana Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Subbidang
Keluarga Berencana Tahun 2022;
23. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Kerinci, sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Kerinci Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan ketiga
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2020
Nomor 1);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 4 Tahun 2021
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2022 (Lembaran
Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 4 Tahun 2021);
25. Peraturan Bupati Kerinci Nomor 31 Tahun 2021 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah
Kabupaten Kerinci Nomor 31 Tahun 2021);
26. Peraturan Bupati Kerinci Nomor 6 Tahun 2022 tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Kerinci Nomor 31 Tahun
2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2022
(Berita Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 31 Tahun 2021)
- PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS
PERATURAN BUPATI KERINCI NOMOR 31 TAHUN 2021
TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN ANGGARAN
2022.
|