Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kerinci Nomor 7 Tahun 2024

Perubahan atas Peraturan Bupati Kerinci Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Kerinci

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup ini mengubah beberapa ketentuan dalam Perbup Kerinci No.16 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Kerinci (Berita Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2022 No.16).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kerinci Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kerinci Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Kerinci
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kerinci
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Siulak
Tanggal Penetapan
28 Maret 2024
Tanggal Pengundangan
28 Maret 2024
Tanggal Berlaku
28 Maret 2024
Sumber
BD 2024 (7): 24 hlm.
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kerinci
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 59 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Kerinci No. 16 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Kerinci

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan