Pola karier pegawai negeri sipil
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD Kab. Kerinci Tahun 2022 No.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten kerinci
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk menjamin kepastian arah pengembangan karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kerinci, mulai dari karier terendah sampai karier tertinggi sesuai dengan kompetensi, profesionalisme, transparan, integritas dan berkeadilan, perlu diatur mengenai pola karier;
b. bahwa berdasarkan Pasal 188 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pengawai Negeri Sipil, dimana setiap Instansi Pemerintah menyusun pola karier instansi secara khusus sesuai dengan kebutuhan berdasarkan pola karier nasional dan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalm huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kerinci;
- UU No.58 Tahun 1958; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.22 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci No.5 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapakali di ubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci No.1 Tahun 2020.
- Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten kerinci
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2022.
- 20
|