pengisian jabatan administrator dan pengawas
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD Kab. Kerinci Tahun 2022 No.52
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengisian Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas Melalui Penyiapan Kader Potensial di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka pembinaan karir dan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci serta memberikan kesempatan yang sama dalam menduduki Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci, maka guna mendapatkan pejabat yang dibutuhkan dan memiliki integritas, perlu melalui penyiapan kader potensial;
b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan guna penyiapan Kader potensial untuk pengisian jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas menggunakan Talent Scouting sehingga didapatkan Kader Potensial (Talent Pool);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengisian Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas melalui Penyiapan Kader Potensial Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci;
- UU No.58 Tahun 1958; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No. 5 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah No.30 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No.94 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.76 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.41 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.25 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.38 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.40 Tahun 2018;Peraturan Menteri Dalam Negeri No.60 Tahun 2021; Peraturan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci No.5 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci No.1 Tahun 2020.
- Pengisian Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas Melalui Penyiapan Kader Potensial di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2022.
- 16
|