Penyelenggaraan Bangunan Gedung harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi persyaratan admnistrasi dan teknis Bangunan Gedung agar menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya. Dan penyelenggaraan Bangunan Gedung harus dapat memberikan keamanan dan kenyaman bagi lingkungannya. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 ayat (1) PP Nomor 36 Tahun 2005 Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung; UU Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur; UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; PP Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksana UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 02/PRT/M/205 tentang Bangunan Gedung Hijau; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 05/PRT/M/2016 tentang Izin mendirikan Bangunan Gedung.
Perda ini terdiri dari : Bab I Ketentuan Umum; Bab II Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup; Bab III Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung; Bab IV Persyaratan Bangunan Gedung; Bab V Penyelenggaraan Bangunan Gedung; Bab IX Sanksi Administratif; Bab X Ketentuan Pidana; Bab XI Ketentuan Penyidikan; Bab XII Ketentuan Peralihan; Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2019.
75 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 21 ayat (1), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Dasar Hukum : Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur; Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Peraturan Bupati ini terdiri dari : I. Ketentuan Pasal 3 diubah; II. Ketentuan Bab IV Pasal 4 diubah; III. Ketentuan Pasal 6 dihapus; Ketentuan Bab VII Pasal 10 diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2019.
PERATURAN BUPATI TANA TIDUNG NOMOR 32 TAHUN 2018 TENTANG DAFTAR KEWENANGAN DESA BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA
PERATURAN BUPATI NOMOR 4 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TANA TIDUNG NOMOR 32 TAHUN 2018 TENTANG DAFTAR KEWENANGAN DESA BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 35 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA DAN LEMBAGA ADAT DESA
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 11 ayat (2) Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, dimana Peraturan Desa tentang jenis dan kepengurusan Lembaga Adat Desa yang menyelenggarakan fungsi Lembaga Adat Desa berpedoman pada Peraturan Bupati.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur; UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa; Perda Kabupaten Tana Tidung Nomor 8 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Badan Permusyarakatan Desa.
Perbup ini terdiri dari : Bab I Ketentuan Umum; Bab II LKD; Bab III Lembaga Adat Desa; Bab IV Hubungan Kerja LKD dan LAD; Bab V Pembinaan dan Pengawasan; Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2019.
22 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian dan Penggunaan Prioritas Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 199/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa Setiap Kabupaten/Kota dan Perhitungan Dana Desa Setiap Desa.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Kalimantan Timur; Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2018 tentang Pengelolaan Dana Desa; Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 04 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019; Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
Peraturan Bupati ini terdiri dari : Bab I Ketentuan Umum; Bab II Perhitungan Pembagian Dana Desa dan Penetapan Rincian Dana Desa; Bab III : Mekanisme dan Tahap Penyaluran Dana Desa; Bab IV Prioritas Penggunaan Dana Desa; Bab V Pelaporan Dana Desa; Bab VI : Sanksi; Bab VII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2019.
35 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 45 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2018 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur; UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tenatang Desa; PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; Permenkeu Nomor 193/PMK/07/2018 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Perbup ini terdiri dari : Bab I Ketentuan Umum; Bab II Tata Cara Perhitungan Pembagian Dana Desa dan Penetapan Rincian Dana Desa; Bab III Penyaluran Dana Desa; Bab IV Prioritas Penggunaan Dana Desa; Bab V Sanksi Administratif; Bab VI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
80 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 23 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2019
ABSTRAK:
Perubahan RKPD dan Renja Perangkat Daerah dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaannya dalam tahun berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan, meliputi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi prioritas pembangunan daerah, kerangka ekonomi daerah dan keuangan daerah, rencana program dan kegiatan RKPD berkenaan dan/atau keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun berjalan. Dan berdasarkan ketentuan Pasal 343 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2018 tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019; Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 33 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2019.
Peraturan Bupati ini terdiri dari : Bab I Ketentuan Umum; Bab II Perubahan RKPD Tahun 2019; Bab III Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2019.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 27 Tahun 2019
tata cara pembagian-penetapan rincian-penggunaan prioritas dana desa
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD 2019/No.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN, PENETAPAN RINCIAN DAN PENGGUNAAN PRIORITAS DANA DESA SETIAP DESA KABUPATEN TANA TIDUNG TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 29 dan Pasal 46 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2018 tentang Pengelolaan Dana, maka Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2019 perlu dilakukan perubahan.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur; UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah; UU Nomor 12 Tahun 2018 tentang APBN TA 2019; PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; Perpres Nomor 129 Tahun 2018 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019; PMK Nomor 193/PMK.07/2018 tentang Pengelolaan Dana Desa; Perda Kabupaten Tana Tidung Nomor 04 Tahun 2018 tentang Anggaran 2019; Perbup Tana Tidung Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019; Perbup Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2019.
Beberapa ketentuan dalam Perbup Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2019 diubah sebagai berikut : Ketentuan ayat (2) dan ayat (4) Pasal 21 diubah; Ketentuan ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) Pasal 22 diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2019.
Peraturan yang diubah Perbup Nomor 2 Tahun 2019
Perbup Nomor 27 Tahun 2019
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENILAIAN RISIKO DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan sistem pengendalian intern yang efektif dan efisien di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung perlu menerapkan kebijakan penilaian risiko. Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pemgendalian Intern Pemerintah, dimana Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan penilaian risiko.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pemebentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undnag Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah; Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 12 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung.
Peraturan Bupati ini terdiri dari : Bab I Ketentuan Umum; Bab II Penyelenggaraan Penilaian Risiko; Bab III Penanggung Jawab dan Koordinator Penilaian Risiko; Bab IV Monitoring dan Evaluasi; Bab V Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2019.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 2019 / No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah, maka Pengelolaan barang milik daerah perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah,
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu dilakukan penyesuaian
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Perbendaharaan Negara
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomer Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEJABAT PENGELOLA BARANG MILIK DAERAH
BAB III PERENCANAAN KEBUTUHAN DAN PENGANGGARAN
BAB IV PENGADAAN
BAB V PENGGUNAAN
BAB VI PEMANFAATAN
BAB VII PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN
BAB VIII PENILAIAN
BAB IX PEMINDAHTANGANAN
BAB X PEMUSNAHAN
BAB XI PENGHAPUSAN
BAB XII PENATAUSAHAAN
BAB XIII PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
BAB XIV BARANG MILIK DAERAH BERUPA RUMAH NEGARA
BAB XV GANTI RUGI DAN SANKSI
BAB XVI KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XVII KETENTUAN PERALIHAN
BAB XVII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2019.
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
31 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 40 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, Berita Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2019 Nomor 40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Kabupaten Tana Tidung, di pengetahuan, pemahaman, kesadaran, dan kemampuan masyarakat untuk senantiasa membiasakan hidup sehat
rokok merupakan salah satu zat aditif yang bila digunakan dapat mengakibatkan bahaya kesehatan bagi individu dan masyarakat bahaya baik selaku perokok aktif maupun perokok pasif, oleh sebab itu diperlukan perlindungan terhadap bahaya rokok bagi kesehatan secara secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan
merokok merupakan kebiasaan yang dapat mengakibatkan bahaya bagi kesehatan individu, masyarakat dan lingkungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, sehingga diperlukan upaya pengendalian dampak rokok terhadap Kesehatan
untuk memberikan perlindunga kepada individu, masyarakat dan lingkungan dari bahaya asap rokok, perlu mengatur Kawasan Tanpa Rokok sesuai dengan ketentuan Pasal 115 ayat (2) undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang serta ketentuan Pasal ayat (1) Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/2011 tentang Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok bahwa Pemerintah Daerah wajib menetapkan Tanpa Rokok diwilayahnya;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan
Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/1/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II HAK DAN KEWAJIBAN
BAB III KAWASAN TANPA ROKOK
BAB IV TEMPAT KHUSUS MEROKOK
BAB V PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VII LARANGAN
BAB VIII SANKSI ADMINISTRATIF
BAB Ix KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2019.
10 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat