Peraturan Bupati ini terdiri dari : Bab I Ketentuan Umum; Bab II Penyelenggaraan Penilaian Risiko; Bab III Penanggung Jawab dan Koordinator Penilaian Risiko; Bab IV Monitoring dan Evaluasi; Bab V Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat