pedoman penilaian risiko
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD Tahun 2019 / No. 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENILAIAN RISIKO DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK: |
- Dalam rangka melaksanakan sistem pengendalian intern yang efektif dan efisien di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung perlu menerapkan kebijakan penilaian risiko. Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pemgendalian Intern Pemerintah, dimana Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan penilaian risiko.
- Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pemebentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undnag Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah; Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 12 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung.
- Peraturan Bupati ini terdiri dari : Bab I Ketentuan Umum; Bab II Penyelenggaraan Penilaian Risiko; Bab III Penanggung Jawab dan Koordinator Penilaian Risiko; Bab IV Monitoring dan Evaluasi; Bab V Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2019.
- 19 Halaman
|