Petunjuk Pelaksana Peraturan daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 56, BD 2017/NO 56
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Petunjuk Pelaksana Peraturan daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Ketentuan Pasal 8 ayat (6),Pasal 12 ayat (3), Pasal 13 ayat (7), Pasal 17 ayat (6), Pasal 18 ayat (4), Pasal 23 ayat (5), Pasal 24 ayat (3), Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tana Tidung, perlu. menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 12 ‘Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentuk Propinsi Kalimantan Utara, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Propinsi Kalimantan Timur, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan Pemerintah dan Pengawasan Penyelengggaraan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 62 ‘Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Dan Operasional, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tana Tidung.
Peraturan ini mengatur lebih lanjut mengenai hak-hak keuangan dan administratif yang diterima oleh pimpinan dan anggota DPRD, dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum terkait pelaksanaan hak-hak tersebut, yang mencakup Hak keuangan, Hak administratif, Mekanisme dan prosedur pembayaran, Pertanggungjawaban dan pengawasan, Pengaturan lainnya. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman teknis untuk memastikan pelaksanaan hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2017.
21 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 55 Tahun 2017
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 01 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2017
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 55, BD 2017/NO 55
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 01 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Peraturan Bupati Nomor 01 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2017 sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan saat ini sehingga perlu diubah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 01 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2017.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 01 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2017.
Peraturan ini mencakup Penyesuaian rincian dana desa, Kriteria dan formula pembagian, Pengaturan teknis, Akuntabilitas dan transparansi. Perubahan peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan atau memperbaiki kebijakan terkait alokasi dana desa di Kabupaten Tana Tidung agar lebih efektif dan efisien dalam mendukung pembangunan di tingkat desa selama tahun anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2017.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 54 Tahun 2017
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tana Tidung
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 54, BD 2017/NO 54
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tana Tidung
ABSTRAK:
Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan sebagai tugas Dinas Kesehatan Kabupaten Tana Tidung dalam hal peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat agar lebih baik dan bermutu telah dibentuk pusat Kesehatan masyarakat di Kecamatan; Pusat Kesehatan Masyarakat yang ada sebelumnya merupakan jabatan non struktural, oleh karena itu sebagai upaya untuk peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat yang lebih profesional, baik dan bermutu, maka Pusat Kesehatan Masyarakat perlu ditingkatkan menjadi Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tana Tidung, dengan jabatan struktural; Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2014 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tana Tidung sudah tidak sesuai sengan kondisi saat ini sehingga perlu diubah; untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tana Tidung, dimana pada Dinas Daerah dan Badan Daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tana Tidung.
Pasal 18 ayat (6) Unfdang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Kalimantan Timur, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tana Tidung.
Peraturan ini membahas mengenai Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tana Tidung, yang mencakup Struktur organisasi UPT Puskesmas, Tata kerja Puskesmas, Peningkatan efisiensi layanan kesehatan, Penyesuaian dengan kebijakan baru. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa UPT Puskesmas dapat beroperasi dengan lebih efisien, terstruktur, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dalam hal pelayanan kesehatan di Kabupaten Tana Tidung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2017.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 53 Tahun 2017
PERBUP Kab. Tana Tidung No. 64 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi Dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tana Tidung
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 53, BD 2017/NO 53
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi Dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tana Tidung
ABSTRAK:
Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tana Tidung sudah tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan saat ini sehingga perlu diganti; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tana Tidung.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Kalimantan Timur, Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tana Tidung, Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 37 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tana Tidung.
Peraturan ini mengatur tentang kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi perangkat daerah di Kabupaten Tana Tidung. Peraturan ini bertujuan untuk memperbarui atau menyempurnakan aturan sebelumnya, agar lebih sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan pemerintahan daerah, yang mencakup Kedudukan Perangkat Daerah, Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah, Susunan Organisasi, Pembagian Wewenang, Peningkatan Kinerja dan Efisiensi, Penyesuaian dengan Peraturan yang Lebih Tinggi. Peraturan ini dimaksudkan untuk memperkuat struktur organisasi perangkat daerah Kabupaten Tana Tidung agar lebih responsif terhadap tantangan pembangunan dan kebutuhan pelayanan masyarakat, serta memastikan bahwa setiap perangkat daerah menjalankan tugas dan fungsi secara efektif sesuai dengan peraturan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2017.
19 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 52 Tahun 2017
Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 52, BD 2017/NO 52
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan pegawai aparatur sipil negara yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bersih dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat perlu menegakkan norma etika dalam menjalankan tugas: ketentuan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-undang nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan ini berisi pedoman dan aturan mengenai perilaku, sikap, dan tanggung jawab Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di pemerintahan daerah. Tujuannya adalah untuk menjaga integritas, profesionalisme, dan etika dalam menjalankan tugas pemerintahan, yang mencakup Etika dalam menjalankan tugas, Etika terhadap atasan dan bawahan, Etika pelayanan publik, Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, Sanksi pelanggaran kode etik. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa PNS di lingkungan Pemerintah Daerah Tana Tidung menjalankan tugasnya dengan baik, bertanggung jawab, dan berperilaku sesuai dengan norma dan etika yang berlaku dalam pelayanan publik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2017.
28 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 51 Tahun 2017
Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 51, BD 2017/No 51
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pelayanan, daya guna dan hasil guna perhitungan dan pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum khususnya Pasal 22 mengenai Tata Cara Pemungutan; dengan telah ditetapkannya Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2017 tentang Penetapan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan /Kebersihan mengenai Tata Cara Pemungutan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 48 Tahun 2017 tentang Penetapan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
Peraturan ini menjelaskan prosedur dan mekanisme pemungutan retribusi yang dikenakan kepada masyarakat atas jasa layanan pengelolaan sampah dan kebersihan yang disediakan oleh pemerintah daerah, yang mencakup Objek Retribusi, Subjek Retribusi, Besaran Retribusi, Cara Pemungutan, Penggunaan Retribusi. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan layanan kebersihan serta pengelolaan sampah di Kabupaten Tana Tidung melalui pemungutan retribusi yang efektif dan transparan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2017.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 50 Tahun 2017
PERBUP Kab. Tana Tidung No. 16 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Akhmad Berahim Tipe Kelas D
Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Pratama Akhmad Berahim
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 50, BD 2017/NO 50
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Pratama Akhmad Berahim
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Kabupaten Tana Tidung, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Pratama Akhmad Berahim;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Kalimantan Timur, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tana Tidung.
Peraturan ini mengatur tentang pembentukan, susunan organisasi, dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kelas D Pratama Akhmad Berahim, yang mencakup Pembentukan UPT RSUD Kelas D Pratama Akhmad Berahim, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja, Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan. Peraturan ini bertujuan untuk mengatur operasional dan manajemen RSUD Pratama Akhmad Berahim agar dapat memberikan layanan kesehatan yang optimal dan sesuai dengan regulasi yang berlaku di Kabupaten Tana Tidung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2017.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 49 Tahun 2017
PERBUP Kab. Tana Tidung No. 33 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Lampiran Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 49 Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Tana Tidung
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Tana Tidung
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 49, BD 2017/NO 49
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Tana Tidung
ABSTRAK:
Untuk penyempurnaan kebijakan akuntansi Pemerintah Daerah, serta untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Malang.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2015 tentang Penyisihan Piutang dan Penyisihan Dana Bergulir pada Pemerintah Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 23 Tahun 2010 tentang Ketentuan Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung.
Peraturan ini berfokus pada pedoman dan prosedur akuntansi yang harus diterapkan oleh pemerintah daerah untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan dilakukan secara akuntabel, transparan, dan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku, peraturan ini mencakup Standar Akuntansi Pemerintah, Sistem Pencatatan Keuangan, Penyusunan Laporan Keuangan, Pengendalian Internal, Audit dan Pemeriksaan. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh transaksi keuangan pemerintah Kabupaten Tana Tidung dikelola dengan baik, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku, sehingga dapat mempertahankan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2017.
Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 12 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Tana Tidung (Berita Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2014 Nomor 12), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 48 Tahun 2017
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penetapan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
Berdasarkan peninjauan indeks harga dan perkembangan ekonomi mengenai tarif retribusi retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini sehingga perlu dilakukan perubahan; berdasarkan ketentuan dalam Pasal 20 Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum disebutkan bahwa tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.
Peraturan ini menetapkan besaran tarif yang dikenakan kepada masyarakat dan badan usaha atas layanan pengelolaan sampah dan kebersihan yang disediakan oleh pemerintah daerah, yang mencakup Tarif Retribusi, Mekanisme Pembayaran, Sanksi. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah dan kebersihan di Kabupaten Tana Tidung melalui penetapan tarif retribusi yang jelas dan mekanisme pembayaran yang tertib.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 47 Tahun 2017
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 47, BD 2017/NO 47
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Memenuhi ketentuan Pasal..Peraturan Daerah Nomor..Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2017 sebagai landasan operasional pelaksanaan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Propinsi Kalimantan Timur, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52Tahun 2015 tentang Pedoman Penusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 .
Peraturan ini menjelaskan rincian perubahan dalam struktur anggaran pemerintah daerah untuk tahun 2017, yang mencakup penyesuaian penerimaan dan pengeluaran daerah, yang mencakup Perubahan Anggaran Pendapatan, Perubahan Anggaran Belanja, Pembiayaan Daerah, Alokasi Anggaran, Dasar Penyesuaian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat