TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARi RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2022
2022
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 9, BD Kab. Tana Tidung Tahun 2022 Nomor 19
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022
ABSTRAK:
Ketentuan Pasal 1 7 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Peraturan ini mengatur tentang prosedur dan ketentuan terkait pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas untuk pegawai atau aparatur daerah. Yang mencakup Kriteria Penerima, Jumlah dan Besaran Tunjangan, Jadwal Pembayaran, Sumber Dana, Prosedur dan Teknis Pelaksanaan, Ketentuan Tambahan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021 (Berita Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2021 Nomor 6) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 8, BD Kab. Tana Tidung Tahun 2022 Nomor 8
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Penyelenggaraan Statistik Sektoral
ABSTRAK:
penyelenggaraan statistik sektoral yang menjadi kewenangan daerah, yang pemanfaatannya terbatas untuk kebutuhan Pemerintah Daerah, ketentuan Pasal 3 Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2019 tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Penyelenggaraan Statistik Sektoral oleh Pemerintah Daerah, statistik sektoral diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah sesuar dengan tugas dan fungsinya, secara mandiri atau melalui kerja sama, menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyelenggaraan Statistik Sektoral.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang 16 Tahun 1997 tentang Statistik, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik, Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 94 Tahun 2019 tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Penyelenggaraan Statistik Sektoral oleh Pemerintah Daerah.
Peraturan ini mengatur tentang pedoman dan tata cara pelaksanaan statistik di berbagai sektor pemerintahan, yang mencakup Standar dan Prosedur,Koordinasi dan Pengelolaan,Metodologi dan Teknik,Pelaporan dan Publikasi,Kualitas Data. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas data statistik sektoral, mendukung pengambilan keputusan yang berbasis data, dan memfasilitasi perencanaan serta evaluasi program di berbagai sektor.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 7 Tahun 2022
PEDOMAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
2022
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 7, BD Kab. Tana Tidung Tahun 2022 Nomor 7
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Upaya mengoptimalkan kinerja, produktivitaskerja dengan penerapan asas keadilan, proporsionalitas,peningkatan kesejahteraan pegawai dan sebagai bentuk penghargaan kepada Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung perlu diberikan tambahan penghasilan pegawai, ketentuan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,pemerintah daerah penghasilan kepada pegawai aparatur sipil negara ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah dengan berpedoman pada Peraturan pemerintah dan sesuai denganKemampuan Keuangan Daerah, Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang 34 Tahun 2007 tentang PembentukanKabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tabun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, 8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, . Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang Bekerja pada Instansi Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Daerah mengatur tentang pedoman dan tata cara pemberian tambahan penghasilan bagi ASN di daerah, yang mencakup Kriteria Penerima,Besaran Tambahan Penghasilan,Sumber Dana,Jadwal Pembayaran,Prosedur Administrasi,Tanggung Jawab dan Pengawasan,Ketentuan Tambahan. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN, memberikan motivasi dan pengakuan atas kinerja mereka, serta memastikan bahwa pemberian tambahan penghasilan dilakukan secara adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Tidung dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
21 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan implementasi pemerintahan berbasis kinerja atau berorientasi pada hasil (Outcome), serta untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih efektif dan efisien, diperlukan indikator kinerja utama di Lingkungan Pemerintah Daerah
berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/09/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah, Bupati wajib menetapkan indikator kinerja utama untuk pemerintah daerah dan satuan kerja pemerintah daerah serta unit kerja mandiri di bawahnya
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/09/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah;
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/20/M.PAN/11/2008 tentang Pedoman Penyusunan Indikator Kinerja Utama;
Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tana Tidung
Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2021-2026
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENGGUNAAN INDIKATOR KINERJA UTAMA
BAB III SISTEMATIKA
BAB IV EVALUASI
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2022.
Keputusan Bupati Nomor 060/008/K-1/2018 tentang Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2018-2021
46 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 4 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur NegaraStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2021 Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Tidung
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Tidung
ABSTRAK:
dalam upaya mengoptimalkan kinerja, produktivitas kerja dengan penerapan asas keadilan, proporsionalitas, peningkatan kesejahteraan pegawai dan sebagai bentuk penghargaan kepada Pegawai Negeri Sipil Dan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah, Daerah Kabupaten Tana Tidung perlu diberikan tambahan penghasilan pegawai
sesuai ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pemberian tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil Dan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah, dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung
Undang-Undang Nomor Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022
Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tana Tidung
BAB I KENTENTUAN UMUM
BAB II PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN
BAB III JAM KERJA
BAB IV PRESENSI DAN LAPORAN KINERJA HARIAN
BAB V PEMOTONGAN TAMBAHAN PENGHASILAN
BAB VI PEMBAYARAN
BAB VII PENANGGUNG JAWAB
BAB VIII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB IX PEMBIAYAAN
BAB X KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2022.
Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2021 Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Tidung
14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 3, BD Kab. Tana Tidung Tahun 2022 Nomor 13
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pengisian Perangkat Desa
ABSTRAK:
Pengisian perangkat desa berjalan dengan tertib, lancar, dan transparan diperlukan pedoman sebagai acuan dalam pelaksanaannya, Pasal 23 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perangkat Desa,mekanisme penjabaran lebih lanjut pengangkatan perangkat desa diatur dengan Peraturan Bupati, menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Pengisian Perangkat Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perangkat Desa.
Peraturan ini mengatur tentang prosedur dan tata cara pengisian atau seleksi perangkat desa di wilayah Tana Tidung. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengisian perangkat desa dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang mencakup Kriteria dan Persyaratan,Prosedur Seleksi,Jadwal dan Pengumuman,Penetapan dan Pengangkatan,Hak dan Kewajiban,Pengawasan dan Evaluasi,Ketentuan Tambahan. Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan proses pengisian perangkat desa yang profesional dan berintegritas, sehingga perangkat desa yang terpilih dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan memberikan kontribusi positif bagi pengembangan desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2022.
27 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 1 Tahun 2022
PENCEGAHAN DAN PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING DI DAERAH
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Kab. Tana Tidung Tahun 2022 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting di Daerah
ABSTRAK:
Stunting pada balita masih banyak terjadi di Kabupaten Tana Tidung, sehingga dapat menghambat upaya peningkatan kesehatan masyarakat dan pembangunan kualitas sumber daya manusia; Stunting disebabkan oleh faktor yang bersifat multidimensi dan intervensi paling menentukan pada 1000 hari pertama kehidupan sehingga masyarakat sangat membutuhkan informasi untuk menjaga status kesehatan dan gizinya;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang -Undang Nomor 4 tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali, diubah terakhir dengan Peraturan Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah beberapa kali, diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2014 tentang Upaya Perbaikan Gizi; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014 tentang Upaya Kesehatan Anak; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2014 tentang Pedoman Gizi Seimbang; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 97 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan, dan Masa Sesudah Melahirkan, Penyelenggaraan Pelayanan Kontrasepsi serta Pelayanan Kesehatan Seksual; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia Tahun 2021-2024;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB III BENTUK KEGIATAN
BAB IV TAHAPAN PERCEPATAN PENCEGAHAN DAN PENURUNAN
BAB V RDS
BAB VI KOORDINASI PENYELENGGARAAN PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING
BAB VII KPM
BAB IX PENDEKATAN PENCEGAHAN DAN PENURUNAN ANGKA STUNTING
BAB IX PEMBIAYAAN
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2022.
35 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat