Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 1 Tahun 2022

Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting di Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB III BENTUK KEGIATAN BAB IV TAHAPAN PERCEPATAN PENCEGAHAN DAN PENURUNAN BAB V RDS BAB VI KOORDINASI PENYELENGGARAAN PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING BAB VII KPM BAB IX PENDEKATAN PENCEGAHAN DAN PENURUNAN ANGKA STUNTING BAB IX PEMBIAYAAN BAB X KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tana Tidung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting di Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tana Tidung
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tideng Pale
Tanggal Penetapan
04 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2022
Tanggal Berlaku
04 Januari 2022
Sumber
BD Kab. Tana Tidung Tahun 2022 Nomor 1
Subjek
KESEHATAN - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - KESEJAHTERAAN RAKYAT, KESEJAHTERAAN SOSIAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tana Tidung
Bidang
Halaman ini telah diakses 65 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan