Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD KTT NO 4 TAHUN 2022
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Perda ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah di mana Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (16); UU No.34 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.77 Tahun 2020; Permendagri No.27 Tahun 2021;
Perda ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2021 yang terdiri atas laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan saldo anggaran lebih, dan catatan atas laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2022.
Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung Nomor 3 Tahun 2022
RENCANA PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN-PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD 2022/Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan perumahan dan permukiman yang baik dan sehat
pertambahan penduduk dan aktifitas masyarakat perlu didukung dengan penyediaan lahan perumahan dan permukiman yang memadai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
sesuai dengan ketentuan Pasal 15 huruf Undang- Undang Nomor Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, pemerintah daerah mempunyai tugas untuk menyusun rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-Undang Nomor Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun
Undang-Undang Nomor Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014 tentang Pembinaan Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman
Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang 15. Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 07/Prt/M/2018 Tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya;
Peraturan Daerah Nomor Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017-2037
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2005-2025
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tana Tidung Tahun 2012-2032
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
BAB III KEGIATAN RP3KP
BAB IV KELEMBAGAAN
BAB V INSENTIF DAN DISINSENTIF
BAB VI PEMBIAYAAN
BAB VII BSPS
BAB VIII PENERIMA BSPS
BAB IX PERIZINAN
BAB X KAWASAN DAERAH TERLARANG
BAB XI PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB XII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2022.
42 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perusahaan Umum Daerah Upun Taka
ABSTRAK:
Perda ini dibentuk untuk menyesuaikan Perda No. 13 Tahun 2010 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Upun Taka Kabupaten Tana Tidung yang sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kondisi Perusahaan Umum Daerah Upun Taka.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.54 Tahun 2017; Permendagri No.37 Tahun 2018;
Perda ini menetapkan tentang Perusahaan Umum Daerah Upun Taka, yang meliputi: Ketentuan Umum; Nama, Lambang dan Tempat Kedudukan; Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup Pelayanan, Kegiatan Usaha, Wilayah Usaha dan Jangka Waktu Berdiri; Tugas Pokok dan Fungsi; Modal; Organ dan Pegawai Perumda; Satuan Pengawas Intern, Komite Audit, dan Komite Lainnya; Perencanaan, Operasional, dan Pelaporan; Penggunaan Laba; Penugasan Pemerintah kepada Perumda; Tarif Layanan; Evaluasi, Restrukturisasi, dan Perubahan Bentuk Hukum; Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Pembubaran Perumda; Kepailitan; Pembinaan dan Pengawasan Perumda; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2022.
Perda Kabupaten Tana Tidung No. 13 Tahun 2010 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Upun Taka Kabupaten Tana Tidung
48 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung Nomor 1 Tahun 2022
PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA SUNGOI SESAYAP
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD KTT NO 1 TAHUN 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sungoi Sesayap
ABSTRAK:
Untuk menjamin pemenuhan ketersediaan air bersih sebagai kebutuhan pokok masyarakat, maka perlu adanya peningkatan kinerja dan pelayanan air bersih yang sehat, produktif dan berkelanjutan; Untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat terhadap kebutuhan air, maka perlu dikelola dan ditangani secara terkoordinasi dan profesional sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan sehat maka dipandang perlu membentuk Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Tana Tidung; Berdasarkan Pasal 331 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa Pendirian Badan Usaha Milik Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Republik Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang
Badan Usaha Milik Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
BAB III MAKSUD DAN TUJUAN
BAB IV KEGIATAN USAHA
BAB V JANGKA WAKTU BERDIRI
BAB VI MODAL
BAB VII KEPEGAWAIAN
BAB VIII SATUAN PENGAWAS INTERN
BAB IX PERENCANAAN, OPERASIONAL DAN PELAPORAN
BAB X PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM (SPAM)
BAB XI TAHUN BUKU DAN PENGGUNAAN LABA
BAB XII EVALUASI, RESTRUKTURISASI
BAB XIII PEMBUBARAN DAN PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM
BAB XIV KEPAILITAN
BAB XV DANA PENSIUN
BAB XVI ASOSIASI
BAB XVII PEMBINAAN
BAB XVIII KETENTUAN PERALIHAN
BXB XIX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 1 Tahun 2013 dicabut
31
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2021-2025
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dimana Pemerintah Kabupaten berwenang untuk menyusun dan menetapkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten/Kota
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 9 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2019-2025;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagai mana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025
.Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi dan Kabupaten Kota
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 9 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2019-2025
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB III STRATEGI PEMBANGUNAN DESTINASI PARIWISATA
BAB IV PEMBANGUNAN PEMASARAN PARIWISATA
BAB V PEMBANGUNAN INDUSTRI PARIWISATA DAERAH
BAB VI PEMBANGUNAN KELEMBAGAAN PARIWISATA
BAB VII INDIKASI PROGRAM PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN DAERAH
BAB VIII PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN
BAB IX PEMBIAYAAN
BAB X KETENTUAN PERALIHAN
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2021.
34 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TANA TIDUNG TAHUN 2021 NOMOR 4; NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANA TIDUNG PROVINSI KALIMANTAN UTARA : (38/4/2021)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
Dalam rangka visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih perlu dijabarkan dalam tujuan, sasaran, dan arah kebijakan pembangunan Daerah dan lintas Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun yang berpedoman pada RPJPD dan diselaraskan dengan RTRW, RPJMD, Provinsi serta RPJMD. Dan Pemerintah Daerah wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan ditetapkan dengan peraturan daerah paling lama 6 (enam) bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nasional; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan; Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024; Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pemabngunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimum; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Dalam Negeri Nompr 114 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Minimal Sub Urusan Kebakaran Kabupaten/Kota; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2020 tentang Menjaga Ketahanan Pangan Nasional pada Saat Tanggap Darurat Coronan Virus Disease 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2005-2025; Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tana Tidung.
Ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2021-2026 sebagai berikut: Bab I Ketentuan Umum terdiri Pasal 1; Bab II Kedudukan terdiri dari Pasal 2; Bab III Maksud dan Tujuan terdiri dari Pasal 3, Bab IV Ruang Lingkup RPJMD; Bab IV Ruang Lingkup terdiri dari Pasal 4, Bab V Sistematika RPJMD terdiri dari Pasal 5; Bab VI Indikator Kinerja Utama (IKU) terdiri dari Pasal 6 dan Pasal 7; Bab VII Pengendalian dan Evaluasi terdiri dari Pasal 8 dan Pasal 9; Bab VIII Perubahan RPJMD terdiri dari Pasal 10 dan Pasal 11; Bab IX Kaidah Pelaksanaan terdiri dari Pasal 12; Bab X Ketentuan Peralihan terdiri dari Pasal 13; Bab XI Ketentuan Penutup terdiri dari Pasal 14.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2021.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TANA TIDUNG TAHUN 2021 NOMOR 1; NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANA TIDUNG PROVINSI KALIMANTAN UTARA : (35/1/2021)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Melaksanakan Ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Kepala Daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
Ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 sebagai berikut yang terdiri dari 12 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2021.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung Nomor 73 Tahun 2020
Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 53 tahun 2017 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tana Tidung
Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tana Tidung
Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 32 Tahun 2017 tentang Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 73, Berita Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2020 Nomor 73
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
ABSTRAK:
dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian Dan Pengembangan SDM Kabupaten Tana Tidung
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomopr 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi Dan Daerah Kabupaten/Kota Yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tana Tidung
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB III TUGAS DAN FUNGSI
BAB IV UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH
BAB V KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
BAB VI TATA KERJA
BAB VII PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VIII PEMBIAYAAN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2020.
Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 53 tahun 2017 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tana Tidung
Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tana Tidung
Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 32 Tahun 2017 tentang Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah
33 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
APBD Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2021 disusun berdasarkan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kemampuan menghimpun pendapatan untuk mewujudkan perekonomian yang berlandaskan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, keadilan, keberlanjutan, berwawasan lingkungan, efisiensi, serta kemandirian, sehingga perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2021.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (16); UU No.34 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.12 Tahun 2019;
Perda ini mengatur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2021, dengan pendapatan sebesar Rp. 764.766.044.297 dari berbagai sumber, belanja sebesar Rp. 813.037.688.603 mencakup operasional, modal, dan transfer, tanpa pembiayaan daerah, serta rincian lebih lanjut diatur dalam lampiran dan penjabaran APBD yang akan ditetapkan oleh Bupati sebagai landasan operasional.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2020.
Akan diatur lebih lanjut terkait peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD
12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2020 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan masyarakat di Kabupaten Tana Tidung yang aman, sejahtera, serta sehat lahir dan batin, diperlukan prasyarat dasar berupa terselenggaranya ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat. Dalam melaksanakan tugas ini, Pemerintah Daerah perlu memiliki kebijakan yang jelas dan terstruktur, karena ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat merupakan bagian dari urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya, diperlukan peran aktif Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang bertugas menegakkan Perda dan Perkada secara terkoordinasi, bersinergi, terintegrasi, dan tanpa diskriminasi.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.34 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.16 Tahun 2018; Permendagri No.54 Tahun 2011; Permendagri No.84 Tahun 2014; Permendagri No.17 Tahun 2019; Permendagri No.35 Tahun 2019
Perda ini mengatur tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, yang meliputi ketentuan umum, kewenangan, kerjasama dan koordinasi, kebijakan, penegakan dan penindakan, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, perlindungan masyarakat, pendanaan, sanksi, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
Perda Nomor 10 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 6 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 10 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum
Peraturan Bupati terkait beberapa ketentuan lebih lanjut dalam Perda ini.
38 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat