Perda ini mengatur tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, yang meliputi ketentuan umum, kewenangan, kerjasama dan koordinasi, kebijakan, penegakan dan penindakan, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, perlindungan masyarakat, pendanaan, sanksi, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat