Perda ini menetapkan tentang Perusahaan Umum Daerah Upun Taka, yang meliputi: Ketentuan Umum; Nama, Lambang dan Tempat Kedudukan; Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup Pelayanan, Kegiatan Usaha, Wilayah Usaha dan Jangka Waktu Berdiri; Tugas Pokok dan Fungsi; Modal; Organ dan Pegawai Perumda; Satuan Pengawas Intern, Komite Audit, dan Komite Lainnya; Perencanaan, Operasional, dan Pelaporan; Penggunaan Laba; Penugasan Pemerintah kepada Perumda; Tarif Layanan; Evaluasi, Restrukturisasi, dan Perubahan Bentuk Hukum; Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Pembubaran Perumda; Kepailitan; Pembinaan dan Pengawasan Perumda; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat