Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2022

Perusahaan Umum Daerah Upun Taka

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini menetapkan tentang Perusahaan Umum Daerah Upun Taka, yang meliputi: Ketentuan Umum; Nama, Lambang dan Tempat Kedudukan; Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup Pelayanan, Kegiatan Usaha, Wilayah Usaha dan Jangka Waktu Berdiri; Tugas Pokok dan Fungsi; Modal; Organ dan Pegawai Perumda; Satuan Pengawas Intern, Komite Audit, dan Komite Lainnya; Perencanaan, Operasional, dan Pelaporan; Penggunaan Laba; Penugasan Pemerintah kepada Perumda; Tarif Layanan; Evaluasi, Restrukturisasi, dan Perubahan Bentuk Hukum; Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Pembubaran Perumda; Kepailitan; Pembinaan dan Pengawasan Perumda; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Upun Taka
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tana Tidung
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tideng Pale
Tanggal Penetapan
27 April 2022
Tanggal Pengundangan
27 April 2022
Tanggal Berlaku
27 April 2022
Sumber
LD 2022 (2)
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tana Tidung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 23 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan