Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2019
ABSTRAK:
Perubahan RKPD dan Renja Perangkat Daerah dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaannya dalam tahun berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan, meliputi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi prioritas pembangunan daerah, kerangka ekonomi daerah dan keuangan daerah, rencana program dan kegiatan RKPD berkenaan dan/atau keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun berjalan. Dan berdasarkan ketentuan Pasal 343 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2018 tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019; Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 33 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2019.
Peraturan Bupati ini terdiri dari : Bab I Ketentuan Umum; Bab II Perubahan RKPD Tahun 2019; Bab III Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2019.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 23 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, Berita Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2021 Nomor 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Jalan (Road Map) Reformasi Birokrasi 2021 - 2024
ABSTRAK:
Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 20 Tahun 2019 tentang Road Map 2019-2023 sudah tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024,
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tana Tidung tentang Peta Jalan (Road Map) Reformasi Birokrasi 2021-2024
Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara
Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagai mana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2010 Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 25 Tahun 2020 tentang Roadmap Reformasi Birokrasi tahun 2020 -2024
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi
Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tana Tidung
BAB I KETENTUAN
BAB II ROAD MAP REFORMASI DAN BIROKRASI
Peta Jalan (Road Map) Reformasi Birokrasi Tana Tidung 2021-2024 sebagaimana dimaksud dalam pasal memuat a. BABI Pendahuluan b. BABII Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi 2015-2019 yang menyajikan upaya, hasil dan dampak. c. BABIII Analisis Lingkungan Strategis Reformasi Birokrasi yang menyajikan analisis lingkungan dan isu-isu strategis d. BABIV Tujuan, Sasaran dan Stratrgi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi 2020- 2024 di Kabupaten Tana Tidung e. BAB Manajemen Pelaksanaan Reformasi Birokrasi 2020-2024: fi. BAB VI Penutup
BAB II KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2021.
Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 20 Tahun 2019 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2019 2023,
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 23 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BERITA DAERAH KABUPATEN TANA TIDUNG TAHUN 2020 NOMOR 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat atas Perbup Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 24 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, Berita Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2019 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Nomor Tahun 2018 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Tana Tidung tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 05 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja. Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2018
Laporan realisasi anggaran 2018 terdiri atas
Jumlah Pendapatan Rp. 624.774.868.327,76
Jumlah Belanja Rp. 609.645.899.024,61
Jumlah Pembiayaan Neto Rp. 38.376.916.736,79'
Sisa lebih pembiayaan Anggaran Sebelum Koreksi Rp 53.505.886.039,94
Koreksi SILPA Rp. 9.329.683,29
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Rp. 53.496.556.356,65
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2019.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 24 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, Berita Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2021 Nomor 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah dan Pasal 104 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Pangjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangja Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang
Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Bupati Nomor 24 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 terdiri dari : Bab I Ketentuan Umum (Pasal 1); Bab II RKPD Tahun 2022 (Pasal 2 - Pasal 3); Bab III Waktu Pelaksanaan (Pasal 4); Bab V (Ketentuan Penutup)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2021.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 24 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Memenuhi ketentuan Pasal 1 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 sebagai landasan operasional pelaksanaan Perubahan APBD TA 2019.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (16) UUD 1945; UU Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung; UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Per-UU-an; UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Perbup ini terdiri dari : Pasal 1 yaitu tentang Perubahan APBD TA 2019; Pasal 2 tentang Ringkasan Penjabaran Perubahan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran I; Pasal 3 tentang Penjabaran Perubahan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dirinci dalam Lampiran II; Pasal 4 tentang Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan; Pasal 5 tentang Pelaksanaan penjabaran Perubahan APBD yang ditetapkan dalam Peraturan ini dituangkan lebih lanjut dalam dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah sesuai.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2019.
3
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat