Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 29 Tahun 2020

Pedoman Penilaian Kinerja Penyedia Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang pedoman penilaian kinerja penyedia barang/jasa pemerintah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung, yang meliputi: Para pihak dalam penilaian kinerja penyedia, Penilaian kinerja penyedia, dan Pelaksanaan penilaian kinerja penyedia.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tana Tidung Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Penyedia Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tana Tidung
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tideng Pale
Tanggal Penetapan
14 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
14 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
14 Agustus 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2020 Nomor 29
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tana Tidung
Bidang
Halaman ini telah diakses 291 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan