Peraturan Bupati ini mengatur tentang penyelenggaraan administrasi penguasaan tanah atas tanah negara, yang meliputi kewenangan penerbitan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT), tata cara permohonan SKPT, masa berlaku SKPT, larangan penerbitan SKPT, hak dan kewajiban, pembatalan SKPT, pengawasan dan pembinaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat