Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 36 Tahun 2020

Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah dan Penelitian terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang tata cara pelaksanaan KSWP dalam lingkup wilayah Daerah, meliputi ketentuan umum, jenis layanan publik tertentu yang dilakukan KSWP, tata cara pelaksanaan KSWP, dan pembinaan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tana Tidung Nomor 36 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah dan Penelitian terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tana Tidung
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tideng Pale
Tanggal Penetapan
17 September 2020
Tanggal Pengundangan
17 September 2020
Tanggal Berlaku
17 September 2020
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN TANA TIDUNG TAHUN 2020 NOMOR 36
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tana Tidung
Bidang
Halaman ini telah diakses 352 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan