Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PAKAIAN DINAS APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BUOL
ABSTRAK:
a, bahwa untuk membentuk kedisiplinan, kerapian dan memberikan motivasi serta kewibawaan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buol, perlu mengatur penggunaan pakaian dinas;
b. bahwa Peraturan Bupati Buol Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buol sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buol.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
2. UU No. 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2000 tentang Perubahan UU No. 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan;
3. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4. UU No. 5 athun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
5. Permendagri No. 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Permendagri No. 60 tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
6. Perda Kabupaten Buol No. 3 Tahun 2001 tentang Lambang Daerah Kabupaten Buol.
Peraturan Bupati ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Fungsi Penggunaan Pakaian Dinas;
c. Jenis Pakaian Dinas;
d. Atribut Pakaian Dinas;
e. Waktu Penggunaan Pakaian Dinas;
f. Pembinaan dan Pengawasan;
g. Pembiayaan;
h. Ketentuan Lain-Lain;
i. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2018.
Peraturan yang Dicabut: Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buol.
30 Halaman, Lampiran: 47 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buol Nomor 30 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa pemberian insentif bertujuan meningkatkan kinerja pejabat atau aparat pelaksana pemungutan serta pihak lainnya dalam meningkatkan pendapatan daerah dan pelayanan kepada masyarakat;
b. bahwa dalam rangka mengoptimalkan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, instansi pelaksana pemungutan dan pihak lain yang membantu pelaksanaan pemungutan diberikan insentif;
c. bahwa berdasarkan Peraturan pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Inssentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu pengaturan tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
1. UU No. 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2000 tentang Perubahan UU No. 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan;
2. UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
3. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4. PP No. 69 tahun 2010 tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
5. Perda Kabupaten Buol No. 10 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas tanah dan Bangunan;
6. Perda Kabupaten Buol No. 11 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan.
7. Perda Kabupaten Buol No. 12 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan;
8. Perda Kabupaten Buol No. 13 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah;
9. Perda Kabupaten Buol No. 14 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame;
10. Perda Kabupaten Buol No. 15 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logan dan Batuan;
11. Perda Kabupaten Buol No. 16 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran;
12. Perda Kabupaten Buol No. 17 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel;
13. Perda Kabupaten Buol No. 18 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir;
14. Perda Kabupaten Buol No. 12 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
15. Perda Kabupaten Buol No. 13 Tahun 2013 tentang Pajak sarang Burung Walet;
16. Perda Kabupaten Buol No. 14 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Pasar;
17. Perda Kabupaten Buol No. 15 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Peraturan Bupati ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Insentif Pemungutan;
c. Penganggaran, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban;
d. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2018.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buol Nomor 24 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN PELAKSANAAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUOL NOMOR 17 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK HOTEL
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (5), pasal 27 ayat (7), pasal 31 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 17 tahun 2011 tentang Pajak Hotel perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel.
1. UU No. 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2000 tentang Perubahan UU No. 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan;
2. UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
3. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Perda Kabupaten Buol No. 17 Tahun 2013 tentang Pajak Hotel.
Peraturan Bupati ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Tata Cara Pemungutan, Pembayaran, Pembayaran Angsuran dan Penundaan Pembayaran, dan Penagihan;
c. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
d. Pelaksanaan, pemberdayaan, Pengawasan dan Pengendalian;
e. Insentif Pemungutan;
f. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2018.
8 Halaman, Lampiran: 15 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buol Nomor 23 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BUOL
ABSTRAK:
a. bahwa tambahan penghasilan diberikan untuk meningkatkan disiplin, kualitas pelayanan, kualitas kinerja, dan meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri sipil;
b. bahwa peningkatan disiplin dan peningkatan kinerja Pegawai Negeri Sipil dapat didorong melalui pemberian tambahan penghasilan di Lingkungan pemerintah Kabupaten Buol yang berdampak pada perbaikan kualitas pelayanan masyarakat dan pelayanan aparatur oleh Pegawai Negeri Sipil sebagai bagian dari pelaku pembangunan di daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Pasal 39 ayat (1) sampai engan ayat (8) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah terkahir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan, dan kriteria pemberian tambahan penghasilan ditetapkan dengan peraturan kepala daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipiil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buol.
1. UU No. 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2000 tentang Perubahan UU No. 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan;
2. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
3. PP No. 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
4. Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Bupati ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Kriteria Pemberian dan Besaran Tambahan Penghasilan;
c. Pengecualian dan Pengurangan;
d. Penilaian, Kewajiban dan Jam Kerja;
e. Pembinaan dan Pengawasan;
f. Pembiayaan dan Mekanisme Pembayaran;
g. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2018.
Peraturan yang Dicabut: Peraturan Bupati Buol Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buol
11 Halaman, Lampiran: 3 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buol Nomor 18 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DAN STANDAR BIAYA BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2018 pada Lampiran Huruf F angka (1) huruf (e), perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan dan Standar Biaya Bantuan Operasional Kesehatan di Kabupaten Buol.
1. UU No. 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2000 tentang Perubahan UU No. 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan;
2. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Permenkes No. 61 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2018.
Peraturan Bupati ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
c. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2018.
3 Halaman, Lampiran: 16 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buol Nomor 17 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN PELAKSANAAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUOL NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK RESTORAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3), pasal 13 ayat (2), Pasal 14 ayat (5), Pasal 15 ayat (2), pasal 21, pasal 22 ayat (2), pasal 27 ayat (7), Pasal 30 ayat (3), perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran.
1. UU No. 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2000 tentang Perubahan UU No. 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan;
2. UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
3. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4. PP No. 55 tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
5. Perda Kabupaten Buol No. 16 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran.
Peraturan Bupati ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak;
c. Pendataan, Pendaftaran dan Pelaporan Objek Pajak;
d. Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penertiban SPTPD, SKPD, SKPDKB, dan SKPDKBT;
e. Tata Cara Penghitungan Pajak Restoran;
f. Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak;
g. Tata Cara Pembukuan dan Pelaporan;
h. Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif;
i. Pembukuan dan Pemeriksaan;
j. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
k. Kadaluarsa Penagihan;
l. Pengawasan dan Pengendalian;
m. Ketentuan Peralihan;
n. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2018.
17 Halaman, Lampiran: 11 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buol Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN PELAKSANAAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUOL NOMOR 13 TAHUN 2013 TENTANG PAJAK SARANG BURUNG WALET
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 14 ayat (1) dan ayat (2), pasal 15 ayat (3), pasal 16 ayat (4), pasal 24 ayat (2) dan ayat (3), perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pajak Sarang Burung Walet.
1. UU No. 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2000 tentang Perubahan UU No. 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan;
2. UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
3. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4. PP No. 55 tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
5. Perda Kabupaten Buol No. 13 Tahun 2013 tentang Pajak Sarang Burung Walet.
Peraturan Bupati ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Pendataan, Pendaftaran dan Pelaporan Objek Pajak;
c. Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian Penerbitan SPTPD, SKPDKB, SKPDKBT dan SKPDN;
d. Surat Tagihan Pajak Daerah;
e. Masa Pajak;
f. Tata cara Pemungutan, Pembayaran, Pembayaran Angsuran dan Penundaan Pembayaran, dan Penagihan;
g. Pengurangan dan Keringanan Pajak;
h. Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak;
i. Pembukuan dan Pemeriksaan;
j. Insentif Pemungutan;
k. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
l. Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pengawasan dan Pengendalian;
m. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2018.
20 Halaman, Lampiran 12 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buol Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BUOL
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan serta wewenang, pemerintah telah mewajibkan kepada para pejabat penyelenggara negara termasuk di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buol untuk melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi;
b. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Buol Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buol, perlu dicabut;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016, perlu penyesuaian Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati Buol tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buol.
1. UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
2. UU No. 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2000 tentang Perubahan UU No. 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan;
3. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
4. UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
5. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Bupati ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Penyampaian LHKPN;
c. Unit Pengelola LHKPN;
d. Pengawasan;
e. Sanksi;
f. Tata Cara Penjatuhan Sanksi;
g. Ketentuan Khusus;
h. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2018.
Peraturan yang Dicabut: Keputusan Bupati Nomor 9 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buol Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBIAYAAN PERSIAPAN PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP MASYARAKAT
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyeragaman pembiayaan persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap oleh pemerintah dan pembebasan pembiayaan bagi masyarakat, perlu dilakukan penyeragaman biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang tidak tertampung dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah;
b. bahwa sesuai dengan diktum kesembilan Keputusan Bersama Menteri sebagaimana dimaksud pada huruf b, menyebutkan bahwa dalam hal niaya persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap tidak dianggarkan dalam Anggaran pendapatan Belanja Daerah, maka Menteri Dalam negero memerintahkan Bupati untuk membuat Peraturan Bupati bahwa biaya tersebut dibebankan kepada masyarakat;
c. bahwa berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri dalam Negeri, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/SBK/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017 dan Nomor 34 tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap meliputi kegiatan penyiapan dokumen, kegiatan pengadaan patok dan materai dan kegiatan operasional petugas Kelurahan/Desa;
d. bahwa sesuai dengan diktum kesembilan Keputusan Bersama Menteri sebagaimana dimaksud pada huruf b, menyebutkan bahwa dalam hal biaya persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap tidak dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, maka Menteri Dalam Negeri memerintahkan Bupati untuk membuat Peraturan Bupati bahwa biaya tersebut dibebankan kepada masyarakat;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksdu dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati Buol tentang Pedoman Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap bagi masyarakat di Kabupaten Buol.
1. UU No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
2. UU No. 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2000 tentang Perubahan UU No. 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan;
3. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa;
4. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
5. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
6. Peraturan Menteri Agraria/Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 12 Tahun 2017 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap;
7. Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Republik Indonesia;
8. Perda Kabupaten Buol No. 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buol.
Peraturan Bupati ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
c. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2018.
7 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buol Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA BAGI PEGAWAI TIDAK TETAP, PEMERINTAH DESA DAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan kepastian perlindungan kesejahteraan sosial bagi Pekerja di lingkungan Pemerintah Daerah yang bukan penyelenggara negara, maka diperlukan jaminan sosial melalui kepesertaan program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
b. bahwa iuran progran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja yang bukan penyelenggara negara dimaksud adalah Pegawai Tidak Tetap Pemerintah Desa dan Badan Pemusyawaratan Desa di wilayah Kabupaten Buol, pengaturan tentang iuran jamina sosial dapat dilaksanakan secara tertib, efektif dan efisien;
c. bahwa Sistem jaminan Sosial Nasional sebagaimana Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004, memberikan Jaminan secara menyeluruh termasuk bagi setiap orang yang bekerja di lingkungan Pemerintah, yang bukan Penyelenggaran negara/Non PNS;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kewajiban Kepesertaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
1. UU No. 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2000 tentang Perubahan UU No. 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan;
2. UU No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional;
3. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa;
4. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
5. PP No. 44 tahun 2015 tentang Penyelenggara Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian;
6. Perpres No. 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial.
Peraturan Bupati ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Kewenangan dan Sasaran Penerima Program;
c. Persyaratan Penerima Program;
d. Mekanisme Pendaftaran dan Verifikasi;
e. Besaran Iuran dan Tata Cara Pembayaran;
f. Manfaat;
g. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2018.
9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat