Peraturan Bupati ini memuat antara lain: a. Ketentuan Umum; b. Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak; c. Pendataan, Pendaftaran dan Pelaporan Objek Pajak; d. Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penertiban SPTPD, SKPD, SKPDKB, dan SKPDKBT; e. Tata Cara Penghitungan Pajak Restoran; f. Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak; g. Tata Cara Pembukuan dan Pelaporan; h. Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif; i. Pembukuan dan Pemeriksaan; j. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran; k. Kadaluarsa Penagihan; l. Pengawasan dan Pengendalian; m. Ketentuan Peralihan; n. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat