PAKAIAN DINAS-APARATUR SIPIL NEGARA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PAKAIAN DINAS APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BUOL
ABSTRAK: |
- a, bahwa untuk membentuk kedisiplinan, kerapian dan memberikan motivasi serta kewibawaan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buol, perlu mengatur penggunaan pakaian dinas;
b. bahwa Peraturan Bupati Buol Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buol sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buol.
- 1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
2. UU No. 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2000 tentang Perubahan UU No. 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan;
3. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4. UU No. 5 athun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
5. Permendagri No. 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Permendagri No. 60 tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
6. Perda Kabupaten Buol No. 3 Tahun 2001 tentang Lambang Daerah Kabupaten Buol.
- Peraturan Bupati ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Fungsi Penggunaan Pakaian Dinas;
c. Jenis Pakaian Dinas;
d. Atribut Pakaian Dinas;
e. Waktu Penggunaan Pakaian Dinas;
f. Pembinaan dan Pengawasan;
g. Pembiayaan;
h. Ketentuan Lain-Lain;
i. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2018.
- Peraturan yang Dicabut: Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buol.
- 30 Halaman, Lampiran: 47 Hlm.
|