Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buol Nomor 13 Tahun 2018

PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA BAGI PEGAWAI TIDAK TETAP, PEMERINTAH DESA DAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini memuat antara lain: a. Ketentuan Umum; b. Kewenangan dan Sasaran Penerima Program; c. Persyaratan Penerima Program; d. Mekanisme Pendaftaran dan Verifikasi; e. Besaran Iuran dan Tata Cara Pembayaran; f. Manfaat; g. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buol Nomor 13 Tahun 2018 tentang PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA BAGI PEGAWAI TIDAK TETAP, PEMERINTAH DESA DAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buol
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Buol
Tanggal Penetapan
15 Mei 2018
Tanggal Pengundangan
15 Mei 2018
Tanggal Berlaku
15 Mei 2018
Sumber
BD.2018/No.13
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buol
Bidang
Halaman ini telah diakses 404 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan