Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buol Nomor 15 Tahun 2018

LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BUOL

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini memuat antara lain: a. Ketentuan Umum; b. Penyampaian LHKPN; c. Unit Pengelola LHKPN; d. Pengawasan; e. Sanksi; f. Tata Cara Penjatuhan Sanksi; g. Ketentuan Khusus; h. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buol Nomor 15 Tahun 2018 tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BUOL
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buol
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Buol
Tanggal Penetapan
15 Mei 2018
Tanggal Pengundangan
15 Mei 2018
Tanggal Berlaku
15 Mei 2018
Sumber
BD.2018/No.15
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buol
Bidang
Halaman ini telah diakses 319 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan