LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2018/No.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BUOL
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan serta wewenang, pemerintah telah mewajibkan kepada para pejabat penyelenggara negara termasuk di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buol untuk melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi;
b. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Buol Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buol, perlu dicabut;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016, perlu penyesuaian Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati Buol tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buol.
- 1. UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
2. UU No. 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2000 tentang Perubahan UU No. 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan;
3. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
4. UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
5. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
- Peraturan Bupati ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Penyampaian LHKPN;
c. Unit Pengelola LHKPN;
d. Pengawasan;
e. Sanksi;
f. Tata Cara Penjatuhan Sanksi;
g. Ketentuan Khusus;
h. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2018.
- Peraturan yang Dicabut: Keputusan Bupati Nomor 9 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.
- 9 Halaman
|