Peraturan Bupati ini memuat antara lain: a. Ketentuan Umum; b. Tata Cara Pemungutan, Pembayaran, Pembayaran Angsuran dan Penundaan Pembayaran, dan Penagihan; c. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran; d. Pelaksanaan, pemberdayaan, Pengawasan dan Pengendalian; e. Insentif Pemungutan; f. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat