Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kinerja dan Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan rasa keadilan berdasarkan asas akuntabilitas dalam penegakan hukuman disiplin bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara khususnya bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Daerah;
b. bahwa untuk menegakkan nilai-nilai kepatuhan, loyalitas, dedikasi, dan keadilan dalam upaya menciptakan Pegawai Aparatur Sipil Negara yang profesional, akuntabel, sinergis, transparan dan inovatif sehingga terwujud produktivitas dan kinerja yang tinggi bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan disiplin di Daerah perlu menetapkan peraturan disiplin bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf bs dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kinerja dan Disiplin Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 69 Tahun 1958; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; PP Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2019, PP Nomor 49 Tahun 2018; PP Nomor 79 Tahun 2021; PP Nomor 94 Tahun 2021; Permen PANRB Nomor 70 Tahun 2020; Perda Lombok Tengah Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2022
Dalam perbup ini diatur mengenai kinerja dan disiplin pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Ruang lingkup perbup ini meliputi masa hubungan perjanjian kerja, kewajiban, larangan dan sanksi, pemanggilan dan pemeriksaan, penetapan keputusan, berlakunya hukuman disiplin dan pembatasan hak kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2023.
27 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 26 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pemberian Penghargaan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi, mendorong profesionalitas pegawai sehingga tercapai efesiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan serta peningkatan mutu pelayanan publik;
b. bahwa dalam rangka memberikan pengakuan dan apresiasi Pemerintah Daerah atas prestasi dan/atau keteladanan yang dilakukan oleh ASN karena dinilai telah menyumbangkan pikiran, karya, karsa, atau cipta, dan dharma bakti yang bermanfaat bagi Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah maka perlu diberikan penghargaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf aa dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Lombok Tengah tentang Pedoman Pemberian Penghargaan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 69 Tahun 1958; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 6& Tahun 2023; PP Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2019; PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 30 Tahun 2019
Dalam perbup ini diatur mengenai pedoman pemberian penghargaan bagi pegawai ASN, sebagai bentuk pengakuan dan apresiasi Pemerintah Daerah atas prestasi dan keteladanan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi. Sasaran pemberian penghargaan bagi ASN yaitu ASN teladan dan ASN berprestasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2023.
16 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 24 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Petani Tembakau dan Buruh Tani Tembakau di Kabupaten Lombok Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Bupati menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan diwilayahnya;
b. bahwa pemberian program jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan salah satu bentuk peran dan perhatian Pemerintah Daerah dalam memberikan perlindungan sosial guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/ Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023, Pemerintah Daerah dapat mengalokasikan anggaran untuk membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petani tembakau dan buruh tani tembakau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai upaya pemenuhan hak dalam memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan berupa program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Petani Tembakau dan Buruh Tani Tembakau maka dipandang perlu menetapkan suatu kebijakan daerah yang berpihak kepada masyarakat petani tembakau dan buruh tani tembakau;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakejaan bagi Petani Tembakau dan Buruh Tani Tembakau di Kabupaten Lombok Tengah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 69 Tahun 1958; UU Nomor 40 tahun 2004; UU Nomor 24 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 tahun 2015; UU Nomor 12 Tahun 2011 ebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021; Perda Lombok Tengah Nomor 21 Tahun 2022.
Dalam Perbup ini diatur mengenai penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petani tembakau dan buruh tani tembakau di Kabupaten Lombok Tengah, untuk melindungi petani dan buruh tani tembakau dari resiko kerja berupa JKK dan JKM. Ruang lingkup perbup meliputi sasaran penerima program, persyaratan penerima program, mekanisme pendataan dan pendaftaran, perubahan data peserta, pengelolaan data peserta, besaran iuran dan tata cara pembayaran, pembiayaan dan pembinaan dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2023.
8 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 23 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Selong Belanak Tahun 2023-2043
ABSTRAK:
bahwa untuk rnelaksanakan ketentuan Pasal 17 angka 7 dan angka 10 dan kejelasan dalarn Larnpiran Undang-Undang Nornor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pernerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang rnengubah Pasal 14 serta Pasal 18 Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Pasal 35 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lornbok
Tengah Tahun 2011-2031 Tahun 2011-203 perlu rnenetapkan Peraturan Bupati Lornbok Tengah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Selong Belanak Tahun 2023-2043.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 26 Tahun 2007 sebagairnana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2017; PP No. 21 Tahun 2021; Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2011;
Dalam Perbup ini diatur tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Selong Belanak Tahun 2023-2043. Ruang lingkup meliputi:
a. tujuan penataan WP;
b. rencana Struktur Ruang;
c. rencana Pola Ruang;
d. ketentuan Pemanfaatan Ruang;
e. Peraturan Zonasi;dan
f. kelembagaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2023.
42 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 22 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Sistem Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah untuk Penyederhanaan Birokrasi
ABSTRAK:
a. bahwa penyederhanaan birokrasi dilakukan dengan melaksanakan penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan dan penyesuaian sistem kerja;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi;
c. bahwa untuk melakukan penyesuaian sistem kerja guna mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah dan profesional, diperlukan mekanisme kerja antara Jabatan Tinggi Pratama, Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah untuk Penyederhanaan Birokrasi
UU Nomor 69 Tahun 1958; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; PP Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP 72 Tahun 2016; PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020; PP Nomor 12 Tahun 2017; Perpres Nomor 87 Tahun 2014; Permen PANRB Nomor 25 Tahun 2021; Permen PANRB Nomor 7 Tahun 2022; Perda Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2022
Perbup ini diatur mengenai sistem kerja di lingkungan pemerintah Kabupaten Lombok Tengah untuk penyederhanaan birokrasi. Penyederhanaan Birokrasi merupakan bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan SPBE. enyederhanaan Birokrasi dilakukan melalui tahapan: Penyederhanaan Struktur Organisasi, Penyetaraan Jabatan, Penyesuaian Sistem Kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2023.
46 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 18 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Perangkat Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
a . bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 142 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 20 1 7 ten tang Tata Cara Peren canaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rencana Pembangunan J angka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rencana Kerja Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
b . bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2024;
UU No. 69 Tahun 1968; UU No. 25 Tahun 2024; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 90 Tahun
2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah No. 8 Tahun 20 11; Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2021;
Dalam Perbup ini diatur tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2024. Renja Perangkat Daerah Tahun 2024 menjadi pedoman Perangkat Daerah dalam menyusuan Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah Tahun 2024
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2023.
5 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Bagi Transmigrasi Pada Unit Permukiman Transmigrasi Mekar Sari Dan Batu Jangkih Kabupaten Lombok Tengah
ABSTRAK:
Menimbang:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan
Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 18.a Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Daerah, Kepala Daerah dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/ atau sanksi Pajak dan Retribusi;
b. bahwa untuk mendukung penerbitan sertifikat lahan pekarangan dan lahan usaha bagi transmigran di Unit Permukiman Transmigrasi Mekar Sari dan Batu Jangkih
Kabupaten Lombok Tengah perlu memberikan kemudahan bagi warga transmigran berupa pengurangan pembayaran pajak BPHTB;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Bagi Transmigran pada Unit Permukiman Transmigrasi Mekar Sari dan Batu Jangkih Kabupaten Lombok Tengah.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2014 Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 .
Pemberian pengurangan ketetapan BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan dengan persyaratan sebagai berikut:
a. tercatat sebagai transmigran yang mendapatkan sertifikat lahan pekarangan dan lahan usaha;
b. menyampaikan surat permohonan;
c. foto copy SPPT terakhir atau sandingannya; dan
d. foto copy Kartu Tanda Penduduk/ surat keterangan domisili dari desa/kelurahan.
Tata cara permohonan dan penyampaian hasil keputusan pengurangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2023.
7 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Satu Data Lombok Tengah
ABSTRAK:
Menimbang:
a. bahwa untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan di daerah, maka perlu didukung dengan Data yang akurat; mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagi pakaikan, serta dikelola secara seksama, terintegrasi,dan berkelanjutan;
b. bahwa untuk memperoleh data akurat, mutakhir,terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan, diperlukan upaya pengaturan tata kelola data yang dihasilkan Pemerintah Kabupaten melalui Satu Data Lombok Tengah; .
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5), Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Lombok Tengah tentang Satu Data Lombok Tengah;
Dasar Hukum:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6);
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor Nomor 6 Tahun 2023;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Perencanaan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 17 Tahun 2020;
peraturan Menteri Perencanaan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 18 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022;
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2022.
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini adalah:
a. penyelenggaraan Satu Data Lombok Tengah;
b. portal Data Lombok Tengah;
c. manajemen Hak Akses;
d. partisipasi; dan
e. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2023.
15 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pendaftaran,Pelaporan, Pembayaran Dan Pengawasan Pajak Daerah Secara Online Di Kabupaten Lombok Tengah
ABSTRAK:
Menimbang:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pendaftaran, pelaporan Mengingat dan pembayaran pajak yang dilaksanakan secara cepat,efektif dan efisien, perlu memanfaatkan kemajuanteknologi informasi secara online sehingga dapat mempermudah pelaksanaan maupun pengawasan kegiatan transaksi pajak daerah
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pendaftaran, Pelaporan, Pembayaran dan Pengawasan Pajak Daerah Secara Online di Kabupaten Lombok Tengah.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014;
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2010.
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini mencakup pendaftaran,
pelaporan, pembayaran dan pengawasan Pajak Daerah secara
online terhadap jenis Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan
penetapan Bupati dan yang dibayar sendiri berdasarkan
penghitungan oleh Wajib Pajak.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2023.
18 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Bantuan Keuangan Khusus Kepada Desa Di Kabupaten lombok Tengah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Menimbang:
bahwa untuk tertibnya pelaksanaan bantuan keuangan khusus kepada desa Tahun Anggaran 2023 , perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Bantuan Keuangan Khusus Kepada Desa di Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2023;
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017;
Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 73 Tahun 2020.
Nomor 73 Tahun 2020
Mengatur antara lain:
1. Pengalokasian BKK;
2. Sasaran BKK;
3. Penyaluran dan Penggunaan BKK;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2023.
Mencabut Peraturan Bupati Nomor 114 Tahun 2021.
9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat