Perbup ini diatur mengenai sistem kerja di lingkungan pemerintah Kabupaten Lombok Tengah untuk penyederhanaan birokrasi. Penyederhanaan Birokrasi merupakan bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan SPBE. enyederhanaan Birokrasi dilakukan melalui tahapan: Penyederhanaan Struktur Organisasi, Penyetaraan Jabatan, Penyesuaian Sistem Kerja.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat