Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 10 Tahun 2023

Tata Cara Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Bagi Transmigrasi Pada Unit Permukiman Transmigrasi Mekar Sari Dan Batu Jangkih Kabupaten Lombok Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pemberian pengurangan ketetapan BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan dengan persyaratan sebagai berikut: a. tercatat sebagai transmigran yang mendapatkan sertifikat lahan pekarangan dan lahan usaha; b. menyampaikan surat permohonan; c. foto copy SPPT terakhir atau sandingannya; dan d. foto copy Kartu Tanda Penduduk/ surat keterangan domisili dari desa/kelurahan. Tata cara permohonan dan penyampaian hasil keputusan pengurangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Bagi Transmigrasi Pada Unit Permukiman Transmigrasi Mekar Sari Dan Batu Jangkih Kabupaten Lombok Tengah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lombok Tengah
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Praya
Tanggal Penetapan
03 April 2023
Tanggal Pengundangan
03 April 2023
Tanggal Berlaku
03 April 2023
Sumber
BD TAHUN 2023 ( ): hlm. 7
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 31 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan