Pemberian pengurangan ketetapan BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan dengan persyaratan sebagai berikut: a. tercatat sebagai transmigran yang mendapatkan sertifikat lahan pekarangan dan lahan usaha; b. menyampaikan surat permohonan; c. foto copy SPPT terakhir atau sandingannya; dan d. foto copy Kartu Tanda Penduduk/ surat keterangan domisili dari desa/kelurahan. Tata cara permohonan dan penyampaian hasil keputusan pengurangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat