Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 27 Tahun 2023

Kinerja dan Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam perbup ini diatur mengenai kinerja dan disiplin pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Ruang lingkup perbup ini meliputi masa hubungan perjanjian kerja, kewajiban, larangan dan sanksi, pemanggilan dan pemeriksaan, penetapan keputusan, berlakunya hukuman disiplin dan pembatasan hak kepegawaian.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 27 Tahun 2023 tentang Kinerja dan Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lombok Tengah
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Praya
Tanggal Penetapan
24 Oktober 2023
Tanggal Pengundangan
24 Oktober 2023
Tanggal Berlaku
24 Oktober 2023
Sumber
BD 2023 (27): 27 hlm
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 13 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan