Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 24 Tahun 2023

Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Petani Tembakau dan Buruh Tani Tembakau di Kabupaten Lombok Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perbup ini diatur mengenai penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petani tembakau dan buruh tani tembakau di Kabupaten Lombok Tengah, untuk melindungi petani dan buruh tani tembakau dari resiko kerja berupa JKK dan JKM. Ruang lingkup perbup meliputi sasaran penerima program, persyaratan penerima program, mekanisme pendataan dan pendaftaran, perubahan data peserta, pengelolaan data peserta, besaran iuran dan tata cara pembayaran, pembiayaan dan pembinaan dan pengawasan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 24 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Petani Tembakau dan Buruh Tani Tembakau di Kabupaten Lombok Tengah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lombok Tengah
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Praya
Tanggal Penetapan
13 Oktober 2023
Tanggal Pengundangan
13 Oktober 2023
Tanggal Berlaku
13 Oktober 2023
Sumber
BD 2023 (24): 8 hlm
Subjek
KETENAGAKERJAAN - KESEJAHTERAAN RAKYAT, KESEJAHTERAAN SOSIAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 15 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan