Dalam Perbup ini diatur mengenai penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petani tembakau dan buruh tani tembakau di Kabupaten Lombok Tengah, untuk melindungi petani dan buruh tani tembakau dari resiko kerja berupa JKK dan JKM. Ruang lingkup perbup meliputi sasaran penerima program, persyaratan penerima program, mekanisme pendataan dan pendaftaran, perubahan data peserta, pengelolaan data peserta, besaran iuran dan tata cara pembayaran, pembiayaan dan pembinaan dan pengawasan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat