Dalam Perbup ini diatur tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Selong Belanak Tahun 2023-2043. Ruang lingkup meliputi: a. tujuan penataan WP; b. rencana Struktur Ruang; c. rencana Pola Ruang; d. ketentuan Pemanfaatan Ruang; e. Peraturan Zonasi;dan f. kelembagaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat