DesaPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mencabut :
PERBUP Kab. Balangan No. 21 Tahun 2019tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 75 Tahun 2017
Tentang Seleksi Tambahan Dalam Pemilihan Kepala Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Seleksi Tambahan Dalam Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu
ABSTRAK:
Dalam hal jumlah calon Kepala Desa melebihi ketentuan yang telah ditetapkan, baik dalam Pemilihan Kepala Desa Serentak maupun Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu, perlu dilaksanakan seleksi tambahan sehingga perlu menetapkan peraturan bupati tentang Seleksi Tambahan dalam Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu.
Dasar Hukum: UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017; Perda Kab. Balangan Nomor 19 Tahun 2016; Perbup Balangan Nomor 102 Tahun 2017; Perbup Balangan Nomor 20 Tahun 2019.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Seleksi Tambahan Dalam Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu yang memuat: Ketentuan Umum; Seleksi Tambahan Calon Dalam Pemilihan Kepala Desa; Ketentuan Khusus; dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2020.
Mencabut Peraturan Bupati Balangan Nomor 75 Tahun 2017 tentang Seleksi Tambahan dalam Pemilihan Kepala Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Balangan Nomor 21 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 75 Tahun 2017 tentang Seleksi Tambahan dalam Pemilihan Kepala Desa.
10 hlm; Lampiran 2 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka menunjang kelancaran tugas yang sesuai dengan batas kewenangan dan tanggung jawab Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Balangan Kabupaten Balangan dalam pembangunan di Daerah, dan dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerahdan Peraturan Bupati Balangan Nomor 38 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah maka perlu dilakukan perumusan tugas pokok, fungsi dan uraian tugas Perangkat Daerah, sehingga perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Balangan tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas
Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Balangan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Bupati Balangan Nomor 38 Tahun 2016; Peraturan Bupati Balangan Nomor 23 Tahun 2019.
Peraturan Bupati Balangan ini mengatur tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas
Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Balangan, yang memuat: Ketentuan Umum; Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah; Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2020.
Mencabut Peraturan Bupati Balangan Nomor 62 Tahun 2017 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Badan Kepegawaian Daerah
18 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 67 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan Dalam Mencegah Penularan Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID19) dengan jumlah kasus penularan yang cepat, meluas lintas daerah, berdampak pada aspek ekonomi, sosial, budaya dan keamanan serta kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Balangan dan dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Balangan tentang Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan Dalam Mencegah Penularan Corona Virus Disease 2019.
Dasar Hukum: UU Nomor 4 Tahun 1984; UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; UU Nomor 30 Tahun 2014; UU Nomor 6 Tahun 2018; PP Nomor 40 Tahun 1991; PP Nomor 21 Tahun 2020; Perpres Nomor 17 Tahun 2018; Permenkes Nomor 9 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan Dalam Mencegah Penularan Corona Virus Disease 2019 yang memuat Ketentuan Umum; Penerapan Protokol Kesehatan; Pelaksanaan Penerapan Protokol Kesehatan; Monitoring dan Evaluasi; Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat; Pendanaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2020.
Mencabut Peraturan Bupati Balangan Nomor 58 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Mencegah Penularan Corona Virus Disease 2019
14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 50 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Evaluasi Budaya Kerja
ABSTRAK:
Dalam rangka menilai perkembangan implementasi budaya kerja sebagai bagian dari reformasi birokrasi, perlu adanya pedoman evaluasi budaya kerja bagi aparatur di lingkungan pemerintah
daerah. Dalam rangka melaksanakan amanah Pasal 10
peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2019 maka perlu
adanya mekanisme evaluasi budaya kerja, sehingga perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Evaluasi Budaya Kerja.
Dasar Hukum: UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 53 Tahun 2010; Perpres Nomor 81 Tahun 2010; PermenPAN RB Nomor 39 Tahun 2012; PermenPAN RB Nomor 11
Tahun 2015; Perda Kab. Balangan Nomor 14 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Evaluasi Budaya Kerja yang memuat: Ketentuan Umum; Evaluasi Budaya Kerja; Tim Evaluasi Budaya Kerja; Mekanisme Penilaian; Perumusan Nilai Evaluasi; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2020.
13 halaman; Lampiran 8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 18 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Besaran Bantuan Pendanaan Kelurahan Setiap Kelurahan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07/2020 tentang Tata Cara Penyaluran Dana
Alokasi Umum Tambahan, mengamanatkan bahwa incian DAU Tambahan Bantuan Pendanaan
Kelurahan setiap kelurahan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Untuk kepentingan dimaksud, perlu mengatur Penetapan Besaran Bantuan Pendanaan Kelurahan Setiap Kelurahan,
yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187 /PMK.07 /2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07/2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 14
Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 9
Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang Penetapan Besaran Bantuan Pendanaan Kelurahan Setiap Kelurahan Tahun Anggaran 2021, yang memuat: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Besaran Bantuan Pendanaan Kelurahan; Mekanisme Pengalokasian
Bantuan Pendanaan Kelurahan; Rincian Pembagian
Besaran Bantuan Pendanaan Kelurahan; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2020.
7 hlm; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 40 Tahun 2020
Peraturan Bupati Balangan Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 16 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/ atau Menghadapi
Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, perlu ditetapkan
Peraturan Bupati Balangan tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum: UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 6 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 11 Tahun 2019; PP Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan PP Nomor 8 Tahun 2016; Perpres Nomor 78 Tahun 2019; Permendagri Nomor 20 Tahun 2018;
Permenkeu Nomor 205/PMK.07/2019; Permenkeu Nomor 35/PMK.07/2020; Permenkeu Nomor 50/PMK.07/2020; Perda Kab. Balangan Nomor 9 Tahun 2019; Perda Kab. Balangan Nomor 9 Tahun 2019.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Balangan Nomor 2 tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, diubah yaitu ketentuan terkait aokasi dasar setiap Desa hitung berdasarkan alokasi dasar per kabupaten dibagi jumlah Desa sebagaimana telah ditetapkan dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana
Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman Yang membahayakan Perekonomian Nasional. Penetapan Perubahan Rincian Dana Desa untuk setiap Desa di Kabupaten
alangan Tahun Anggaran 2020 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati Balangan ini. Menambah ketentuan bahwa Badan Keuangan Daerah dan/atau Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan
Desa menandai pengajuan penyaluran Dana Desa atas Desa yang layak salur melalui aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Mengubah prioritas penggunaan dana desa untuk penanganan pandemi COVID-19 dan jaring pengaman sosial di Desa, berupa BLT Desa kepada keluarga miskin atau tidak mampu di Desa sebagai keluarga penerima manfaat. Mengubah ketentuan bahwa Kepala Desa bertanggung jawab atas penggunaan Dana Desa termasuk pelaksanaan penyaluran BLT Desa. Pemerintah dan Pemerintah daerah dapat melakukan pendampingan atas
penggunaan Dana Desa. Tata cara Pendampingan
dilaksanakan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Kementerian teknis terkait.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2020.
10 hlm; Lampiran 3 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 26 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Data Statistik Sektoral Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan kegiatan pengelolaan data statistik sektoral daerah yang dijadikan pedoman, acuan dan petunjuk teknis seluruh instansi dan Kepala SKPD dalam menyusun program kerja, diperlukan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, terintegrasi, dan dapat diakses oleh Pengguna Data;
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 31 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, disebutkan bahwa perencanaan pembangunan didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Balangan tentang Pengelolaan Data Statistik Sektoral Daerah;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999; Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 9 Tahun
2009; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 14 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pengelolaan Data Statistik Sektoral Daerah, dengan sistematika:
Ketentuan Umum;
Pengelolaan Data;
Pengumpulan Data;
Pengelolaan Data;
Publikasi Data;
Pembiayaan; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2020.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 21 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan terhadap permohonan proses
pemilihan penyedia barang dan jasa di lingkup Bagian Pengadaan barang dan jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Balangan, dipandang perlu untuk menetapkan Standar Operasional Prosedur, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Operasional Prosedur proses
pengadaan Barang/Uasa Pemerintah pada Bagian Pengadaan Barang/ Jasa Sekretariat daerah Kabupaten Balangan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 14
Tahun 2016; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar Operasional Prosedur proses
pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Bagian Pengadaan Barang/ Jasa Sekretariat daerah Kabupaten Balangan, meliputi SOP Proses Utama Pengadaan Barang/Jasa; SOP Perencanaan Pengadaan; SOP Persiapan Pengadaan; SOP Persiapan Pemilihan Penyedia; SOP Pemilihan Penyedia Prakualifikasi; SOP Pemilihan Penyedia Pascakualifikasi/Tender/Seleksi; SOP Pelaksanaan Kontrak; SOP Analisa Ketersediaan Pelaku Usaha;. SOP Pengelolaan Kinerja;
SOP Pengelolaan Risiko; SOP Penyusunan Laporan Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa; SOP Registrasi Auditor/Pemeriksa/Penyidik; SOP Registrasi dan Verifikasi Penyedia, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2020.
37 hlm; Lampiran 33 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 32 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Tata Cara Penggunaan Perangkat Mesin e-Presensi dan Aplikasi e-Presensi bagi Super Admin dan Admin e-Presensi pada Satuan Kerja Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Dalam upaya meningkatkan kinerja, disiplin dan etos kerja serta untuk menunjang kelancaran penerapan jalannya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan diperlukan suatu perangkat mesin E-Presensi serta aplikasi E-Presensi Sistem Informasi Kehadiran Pegawai (SIKEP).
Dalam rangka tertibnya penggunaan, pengelolaan dan pertanggungjawaban atas perangkat
mesin e-Presensi serta aplikasi e-Presensi, maka perlu untuk dibentuk Admin e-Presensi SKPD di Kabupaten Balangan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati Balangan tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Tata Cara Penggunaan Perangkat Mesin e-Presensi dan Aplikasi e-Presensi (SIKEP) Bagi Super Admin dan Admin ePresensi SKPD Di Kabupaten Balangan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 7
Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Tata Cara Penggunaan Perangkat Mesin e-Presensi dan Aplikasi e-Presensi (SIKEP) Bagi Super Admin dan Admin ePresensi SKPD Di Kabupaten Balangan. pelaksanaan E-Presensi dikoordinir oleh Dinas Komunikasi dan
Informatika dalam hal ini Bidang Layanan E-Government. Penerapan E-Presensi dilaksanakan pada seluruh SKPD/Badan/Dinas/Kecamatan. Admin E-Presensi bertugas untuk menarik data atau download data pada perangkat mesin E-Presensi setiap 1 (satu) minggu 1 (satu) kali
atau 4 (empat) kali dalam 1 (satu) bulan dan mengupload data presensi ke Aplikasi E-Presensi (SIKEP) dari tanggal 1 s.d 5 setiap awal bulan sebagai bahan laporan presensi SKPD.
Pengaturan setting jam presensi masuk kerja untuk hari kerja Selasa, Rabu, Kamis adalah dimulai jam 07.00 wita sampai dengan jam 08.05 wita. Pengaturan setting jam presensi pulang kerja untuk hari kerja Senin, Selasa, Rabu, Kamis adalah dimulai jam 16.30 wita sampai dengan jam 18.00 wita. "Pengaturan setting jam presensi masuk kerja untuk hari kerja pada
kegiatan apel Senin (Apel Gabungan) dan Jum'at (Kegiatan Senam
Pagr/Kegiatan Olah Raga lainnya) dan Kegiatan Ceramah Agama (Tausiyah) adalah dimulai jam 07.00 wita sampai dengan jam 08.30 wita.
Pengaturan setting jam presensi masuk kerja dan pulang kerja Tenaga Teknis Kesehatan, layanan medik, dokter dan atau dokter spesialis yang menggunakan sistem Shift atau pembagian jam kerja adalah berdasarkan jam kerja yang di atur oleh RSUD, dengan menggunakan absensi manual melalui perangkat mesin presensi dan absen tertulis sebagai laporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2020.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 43 Tahun 2020
Standar/Pedoman - BANTUAN SOSIAL - COVID-19 / Corona
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD.2020/NO.43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Sosial Tunai Bagi Mahasiswa Balangan Di Luar Daerah yang Terdampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
ABSTRAK:
mahasiswa asal Balangan yang menempuh pendidikan di luar daerah merupakan masyarakat terdampak pandemic Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang belum tertangani secara serius,
dan bahkan sampai sekarang ini belum ada skema bantuan yang secara jelas bisa ditujukan kepada mahasiswa, terutama mahasiswa Balangan yang berada di perantauan. Dalam kondisi mereka berada di luar daerah yang menerapkan pembatasan sosial
berskala besar (PSBB) belum jelas apakah dapat menjangkau bantuan karena ketiadaan dukungan administrasi berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) setempat dalam mengakses bantuan sosial yang ada, Dalam rangka mengantisifasi dampak bagi mahasiswa Balangan di luar daerah, Pemerintah Daerah perlu mengambil kebijakan untuk memberikan Jaring Pengaman Sosial berupa
Bantuan Sosial Tunai (BST), sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Sosial Tunai
bagi Mahasiswa Balangan di Luar Daerah yang terdapak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dasar Hukum: UU Nomor 4 Tahun 1984; UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 11 Tahun 2009; UU Nomor 13 Tahun 2011; UU Nomor 9 Tahun 2015; UU Nomor 30 Tahun 2014; UU Nomor 6 Tahun 2018; PERPPU Nomor 1 Tahun 2020; PP Nomor 21 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Sosial Tunai Bagi Mahasiswa Balangan Di Luar Daerah yang Terdampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang memuat: Ketentuan Umum; Syarat Penerima Bantuan Sosial; Jumlah Bantuan Sosial Tunai; Mekanisme Pelasanaan Kegiatan; Pemanfaatan Bantuan Sosial Tunai; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2020.
6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat