Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 54 Tahun 2019

Prosedur Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Standar Biaya Perjalanan Dinas Tahun 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati (PERBUP) Tentang Prosedur Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Standar Biaya Perjalanan Dinas Tahun 2020, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, beberapa hal yang dimaksud dalam peraturan ini; 2. Ruang Lingkup. Tentang Tujuan Perjadin, Pelaksanaan Perjadin,; 3. Biaya Perjalanan Dinas dan Lamanya Waktu Perjalanan Dinas; 4. Perjalanan Dinas Dalam Negeri, yang dimaksud dan ruang Lingkupnya; 5. Penyelenggaraan Fungsi Pengawasan dan Pemeriksaan; 6. Perjalanan dinas Luar Daerah dalam Wilayah Provinsi; 7. Perjalanan dinas Ke Luar Provinsi; 8. Biaya Perjalanan Dinas Dalam Rangka Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan; 9. Biaya Pemetian dan Angkutan Jenazah; 10. Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Perjalanan Dinas; 11. Pelaporan dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Perjalanan Dinas; 12. Ketentuan Khusus; 13. Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 54 Tahun 2019 tentang Prosedur Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Standar Biaya Perjalanan Dinas Tahun 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Balangan
Nomor
54
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Paringin
Tanggal Penetapan
22 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
22 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
22 Oktober 2019
Sumber
BD.2019/No.54
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Balangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 683 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Balangan No. 84 Tahun 2020 tentang Prosedur Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Standar Biaya Perjalanan Dinas

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan