Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Besaran Bantuan Pendanaan Kelurahan Setiap Kelurahan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07/2020 tentang Tata Cara Penyaluran Dana
Alokasi Umum Tambahan, mengamanatkan bahwa incian DAU Tambahan Bantuan Pendanaan
Kelurahan setiap kelurahan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Untuk kepentingan dimaksud, perlu mengatur Penetapan Besaran Bantuan Pendanaan Kelurahan Setiap Kelurahan,
yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187 /PMK.07 /2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07/2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 14
Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 9
Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang Penetapan Besaran Bantuan Pendanaan Kelurahan Setiap Kelurahan Tahun Anggaran 2021, yang memuat: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Besaran Bantuan Pendanaan Kelurahan; Mekanisme Pengalokasian
Bantuan Pendanaan Kelurahan; Rincian Pembagian
Besaran Bantuan Pendanaan Kelurahan; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2020.
7 hlm; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 65 Tahun 2021
DINAS SOSIAL, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK SERTA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 65, BD.2021/No.65
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemebrdayaan Masyarakat dan Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang kelancaran tugas yang sesuai dengan batas kewenangan dan tanggung jawab Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Balangan dalam pembangunan di Daerah; bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Peraturan Bupati Balangan Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah maka perlu dilakukan perumusan tugas pokok, fungsi dan uraian tugas Perangkat Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Balangan tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2021; Peraturan Bupati Balangan Nomor 25 Tahun 2021.
Peraturan Bupati Tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Serta Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa, Berisi Tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Serta Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa
3. Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Serta Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa
4. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2021.
29 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan Dalam Mencegah Penularan Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID19) dengan jumlah kasus penularan yang cepat, meluas lintas daerah, berdampak pada aspek ekonomi, sosial, budaya dan keamanan serta kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Balangan;
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/7183/SJ tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Varian Omicron serta Penegakan Penggunaan Aplikasi Pedulilindungi;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 31 Tahun 2021Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan Dalam Mencegah Penularan Corona Virus Disease 2019.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; . Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020; Peraturan Bupati Balangan Nomor 31 Tahun 2021.
Peraturan ini memuat tentang Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 31 Tahun 2021Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan Dalam Mencegah Penularan Corona Virus Disease 2019.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2022.
Peraturan Bupati Balangan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan Dalam Mencegah Penularan Corona Virus Disease 2019 (Berita Daerah Kabupaten Balangan Tahun 2021 Nomor 31).
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 17 Tahun 2017
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - STRUKTUR ORGANISASI
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2017/NO.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok Dan Fungsi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
dalam rangka menunjang kelancaran tugas yang sesuai dengan batas kewenangan dan tanggung jawab Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Balangan untuk pembangunan di Daerah, serta telah ditetapkannya Peraturan
Daerah Kabupaten Balangan Nomor 14 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah dan Peraturan Bupati Balangan
Nomor 38 Tahun 2016 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja,
maka perlu dilakukan perumusan tugas pokok,
fungsi dan uraian tugas Perangkat Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tugas
Pokok, dan Fungsi Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah.
Dasar Hukum: UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2016; Perda Kabupaten Balangan Nomor 14 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tugas pokok dan fungsi Sekretariat DPRD; tugas pokok dan fungsi unsur-unsur Organisasi Sekretaraiat DPRD meliputi Bagian Umum, Kepegawaian dan Humas; Bagian Perencanaan dan Keuangan; Bagian Perundang-Undangan, Persidangan dan Risalah; dan Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2017.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 13 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2012, perlu menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2012;
bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2012 merupakan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Balangan Tahun 2010-2015 serta mengakomodir aspirasi, usulan serta kehendak masyarakat, kalangan dunia usaha, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Balangan; bahwa berkenaan dengan maksud huruf a dan b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2012.
Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 32
Tahun 2004; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor I Tahun 2008; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri,
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan perencanaan
Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2010, Nomor 0199/M.PPN/04/2010, Nomor PMK 95/PMK07/2010; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 22Tahun
2011; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 02 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 03 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 04 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 06 Tahun 201
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2012 Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Rencana Kerja Pemerintah Daerah; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2011.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 6 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok dan Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Kelurahan Di Kabupaten Balangan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Balangan, maka perlu dilakukan perumusan tugas pokok dan uraian tugas unsur-unsur Organisasi Perangkat Daerah;bahwa dalam rangka menunjang kelancaran tugas yang sesuai dengan batas kewenangan dan tanggung jawab Kelurahan di Kabupaten Balangan, dipandang perlu untuk menetapkan tugas
pokok dan uraian tugas unsur-unsur organisasinya;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Balangan tentang Tugas Pokok dan Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Kelurahan di Kabupaten Balangan.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik lndonesia Nomor 57 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Baiangan Nomor 24 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Tugas Pokok Dan Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Kelurahan Di Kabupaten Balangan Dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tugas Pokok Dan Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2010.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 40 Tahun 2020
Peraturan Bupati Balangan Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 16 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/ atau Menghadapi
Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, perlu ditetapkan
Peraturan Bupati Balangan tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum: UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 6 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 11 Tahun 2019; PP Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan PP Nomor 8 Tahun 2016; Perpres Nomor 78 Tahun 2019; Permendagri Nomor 20 Tahun 2018;
Permenkeu Nomor 205/PMK.07/2019; Permenkeu Nomor 35/PMK.07/2020; Permenkeu Nomor 50/PMK.07/2020; Perda Kab. Balangan Nomor 9 Tahun 2019; Perda Kab. Balangan Nomor 9 Tahun 2019.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Balangan Nomor 2 tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, diubah yaitu ketentuan terkait aokasi dasar setiap Desa hitung berdasarkan alokasi dasar per kabupaten dibagi jumlah Desa sebagaimana telah ditetapkan dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana
Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman Yang membahayakan Perekonomian Nasional. Penetapan Perubahan Rincian Dana Desa untuk setiap Desa di Kabupaten
alangan Tahun Anggaran 2020 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati Balangan ini. Menambah ketentuan bahwa Badan Keuangan Daerah dan/atau Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan
Desa menandai pengajuan penyaluran Dana Desa atas Desa yang layak salur melalui aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Mengubah prioritas penggunaan dana desa untuk penanganan pandemi COVID-19 dan jaring pengaman sosial di Desa, berupa BLT Desa kepada keluarga miskin atau tidak mampu di Desa sebagai keluarga penerima manfaat. Mengubah ketentuan bahwa Kepala Desa bertanggung jawab atas penggunaan Dana Desa termasuk pelaksanaan penyaluran BLT Desa. Pemerintah dan Pemerintah daerah dapat melakukan pendampingan atas
penggunaan Dana Desa. Tata cara Pendampingan
dilaksanakan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Kementerian teknis terkait.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2020.
10 hlm; Lampiran 3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 23 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pendirian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa menara telekomunikasi sebagai salah satu infrastruktur pendukung dalam penyelenggaraan telekomunikasi harus dapat digunakan secara efisien, efektif, dan bangunannya mengutamakan keamanan serta kenyamanan lingkungan;bahwa seiring dengan berkembangnya teknologi dan meningkatnya penggunaan alat-alat telekomunikasi oleh masyarakat bertambah pula jumlah pendirian menara telekomunikasi di daerah dari berbagai operator selular;bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 pada lampiran huruf (y) pemerintah daerah berwenang untuk mengatur dan memberikan izin terhadap pendirian menara telekomunikasi;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Pendirian Menara Telekomunikasi;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 02 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 03 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Kabupaten Balangan Nomor 10 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Izin Pendirian Menara Telekomunikasi dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Maksud dan Tujuan;Menara Telekomunikasi;Persyaratan Menara Telekomunikasi;Perizinan Menara Telekomunikasi;Standar Pelayanan Perizinan Menara;Hak Dan Kewajiban;Pengendalian Menara Telekomunikasi;Sanksi Administrasi;Ketentuan Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
28 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 24 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan, Penyaluran Dan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 08 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Pemerintahan Desa;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang pedoman Pengelolaan, penyaluran dan pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa.
Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 72 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 04 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 08 Tahun 2007;eraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 02 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 03 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 10 Tahun 2009.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Pedoman Pengelolaan, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Maksud, Tujuan Dan Sasaran;Sumber Pendapatan Desa;Alokasi Dana Desa;Pengelolaan Alokasi Dana Desa;Organisasi Pengelolaan Alokasi Dana Desa;Mekanisme Penyaluran Dan Pencairan Alokasi Dana Desa;Tarif Biaya Dan Penandatanganan Perjalanan Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa, Dan Badan Permusyawaratan Desa;Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa;Pertanggungjawaban Pelaksanaan APB Desa;Pelaporan Alokasi Dana Desa;Pembinaan Dan Pengawasan;Sanksi Administrasi;Ketentuan Lain-lain;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2010.
21 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 39 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 2 Tahun 2019
Tentang Prosedur Perjalanan Dinas Dalam Negeri
Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas kedinasan yang terkait dengan perjalanan dinas dalam Negeri perlu memperhatikan mekanisme dan beban biaya atas perjalanan dinas tersebut;
bahwa untuk memenuhi tugas-tugas dalam penyelenggaraan pemerintah daerah yang dilaksanakan oleh seluruh aparatur dilingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Balangan Nornor 2 Tahun 2019 tentang Prosedur Perjalanan Dinas Dalam
Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan;
Undang-Undang Nornor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nornor 9 Tahun 2015; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nornor IO Tahun 2009 .
Perubahan Atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 2 Tahun 2019
Tentang Prosedur Perjalanan Dinas Dalam Negeri
Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan, yan g terdiri atas II Pasal;
. Ketentuan dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b di ubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasai 3
(I) Pelaksana Perjalanan Dinas dalam Peraturan Bupati ini meliputi
a. perjalanan dinas oleh Pejabat Negara (Bupati / Wakil Bupati);
b. perjalanan dinas oleh PNS yang menduduki jabatan struktural (Eseion 11, Eseion 111, Eseion IV dan Eseion V);
c. perjalanan dinas oleh PNS Non Eselon (PNS golongan IV, golongan III, golongan II dan golongan I);
d. perjalanan dinas oleh Non PNS;
e. Jaksa Pengacara Negara yang menangani kasus/ sengketa Pemerintah Daerah berdasarkan surat kuasa dari Bupati;
f. Anggota Tim yang dibentuk secara berjenjang dari Pernerintah Pusat dan melibatkan instansi vertikal yang pembentukannya berdasarkan perintah perundang-undangan; yang dilaksanakan atas beban APBD.
(3) Perjalanan dinas oleh Non PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (I) huruf d, meliputi •
a. pimpinan DPRD dan Anggota DPRD;
b. tenaga Pegawai Tidak Tetap (PIT) / Pegawai yang dipekerjakan berdasarkan kontrak kerja yang ditandatangani Oleh Bupati atau Kepala SKPD.
c. Isteri Bupati atau Isteri Wakil Bupati Yang mendapatkan undangan khusus untuk mendampingi Bupati atau Wakil Bupati dalam acara khusus;
d. ajudan Bupati, ajudan Wakil Bupati dan ajudan pimpinan DPRD;
e. sopir;
f. perorangan/ kelompok berprestasi/yang ditunjuk Oleh Bupati sebagai duta/wakil daerah;
g. organisasi semi Pernerintah terdiri dari PKK, Gabungan Organisasi Wanita dan Darma Wanita Persatuan;
h. tokoh masyarakat/ perseorangan/kelompok yang ditugaskan Oleh Bupati untuk mengikuti kegiatan/ acara Pernerintah Daerah, Pernerintah Provinsi/Pemerintah Pusat.
(4) Perjalanan dinas Oleh Non PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf f, huruf g dan huruf h dilaksanakan secara selektif dan terbatas.
2. Diantara Pasal 28 dan Pasal 29 disisipkan I (satu) Pasal yakni Pasal 28 A, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 28 A
(I) Penandatanganan surat perintah tugas dalam Daerah bagi Pegawai Tidak Tetap/Pegawai yang dipekerjakan berdasarkan kontrak kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b ditandatangani 01eh Kepala SKPD.
(2) Penandatanganan surat perintah tugas haar Daerah bagi Pegawai Tidak Tetap/Pegawai yang dipekerjakan berdasarkan kontrak kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b ditandatangani oleh Bupati berdasarkan telaahan staf yang sudah disetujui Oleh Bupati.
3. Ketentuan dalam Pasal 32 dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 32
(I) Dihapus.
(2) Dihapus.
4. Ketentuan dalarn Pasal 33 ditambah I (satu) ayat yakni ayat (3), sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 33
(1) Sopir yang membawa Pimpinan melaksanakan perjalanan dinas keluar Daerah dapat diberikan tarif karnar terendah pada —penginapan yang sama dengan pimpinan yang dibawa.
(2) Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan DPRD, Sekretaris Daerah, Asisten, Kepala SKPD dan Staf Ahli Bupati.
(3) Sopir komisi pada DPRD yang membawa Anggota komisi melaksanakan perjalanan dinas keluar daerah diberikan biaya perjalanan dinas dan tarif kamar setara golongan I.
5. Ketentuan dalam Pasal 34 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (3), sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 34
(I) Sopir yang melaksanakan tugas mengantar dan menjemput Pimpinan ke bandara hanya diberikan uang saku selama 2 (dua) hari yaitu I (satu) hari mengantar dan 1 (satu) hari menjemput.
(2) Sopir yang melaksanakan tugas melayani tamu dalam kota, mengantar dan atau menjemput tamu ke/ dari bandara, hanya diberikan uang saku/harian selama ditugasi Pimpinan.
(3) Sopir komisi pada DPRD yang melaksanakan tugas mengantar dan menjemput Anggota Komisi ke bandara hanya diberikan uang saku selama 2 (dua) hari yaitu I (satu) hari mengantar dan I (satu) hari menjemput.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2019.
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat